Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Euforia Beraktivitas Kerja Berbuah Lonjakan Kasus Covid-19

Insi Nantika Jelita
24/7/2020 21:19
Euforia Beraktivitas Kerja Berbuah Lonjakan Kasus Covid-19
Pekerja berjalan di kawasan Jl. Sudirman Jakarta.(MI/RAMDANI)

SEJAK 8 Juni perkantoran di DKI Jakarta beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Lonjakan kasus covid-19 semakin naik tiap harinya sampai saat ini yang menembus 18.230 kasus.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut memang selama tiga bulan PSBB kejenuhan masyarakat tak terbendung dengan berada di rumah. Adanya dilonggarkanya aktivitas justru mendatangkan klaster baru dari perkantoran.

"Ada kejenuhan di masyarakat yang bosan. Lalu ada euforia keluar rumah. Memang beberapa hari ini ada klaster baru di perkantoran," ungkap Riza di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7).

Ancaman pencabutan izin operasional perusahaan dilontarkan Riza kepada pengelola yang mengabaikan protokol seperti pembatasan jumlah karyawan 50%.

DKI memegang rekor empat hari berturut-turut penambahan kasus positif covid-19 sejak (20/7) hingga (23/7). Pada Selasa (21/7) dari total 1.655 kasus baru, DKI mencapai 433 kasus baru tertinggi dari daerah lain. Bukan sebuah prestasi yang dibanggakan.

"Jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita, di depan mata kita liat setiap hari ada yang meninggal, dikubur. Bagaimana tidak, pasti sedih kan? Tidak bisa ikut memandikan, mengafani dan sebagainya. Kami minta semua patuh dan disiplin," pungkas Ketua DPP Gerindra itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah menegaskan bagi perkantoran yang terpapar covid-19 harus tutup sementara.

Sesuai dengan protokol covid-19, pekerjaharus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan.

"Selama tiga hari perkantoran itu harus dipastikan dalam keadaan steril hingga harus dilakukan penyemprotan desinfektan tiga hari berturut turut. Baru hari keempat bisa digunakan tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selmaa 14 hari," pungkas Andri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya