Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Pulihkan Ekonomi, Anies Rencanakan Pemberian Paket Kebijakan

Putri Anisa Yuliani
22/7/2020 15:16
Pulihkan Ekonomi, Anies Rencanakan Pemberian Paket Kebijakan
Gubernur DKI, Anies Bawesdan(Mi/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menggodok kebijakan untuk memulihkan perekonomian Jakarta yang melemah akibat wabah corona virus disease 19 (Covid-19).

Anies saat ini sedang menghimpun data-data serta analisis pelemahan ekonomi yang terjadi.

Ia pun berharap nantinya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan para pengusaha di berbagai level termasuk mikro hingga besar.

"Ini pendekatannya lebih induktif lihat apa yang dibutuhkan dan itu yang disiapkan. Kami ingin banyak belajar dan nanti kita siapkan aspek regulasinya," ujarnya dalam webinar bertajuk 'Optimalisasi Kredit Usaha Mikro Untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta' yang digelar koordinatoriat wartawan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7).

Selain itu, kemungkinan ia juga akan mengeluarkan paket-paket kebijakan guna mengakomodir kebutuhan itu sesuai dengan level usaha yang ada.

"Tantangan kita bagaimana bisa memeberikan paket-paket kebijakan termasuk akses pada fasilitas kegiatan usaha dari mulai fasilitas kredit sampai pada fasilitas pasar yang bisa buat mereka bergerak, tumbuh, dan berkembang," ungkapnya.

Baca juga : BKD DKI Jakarta Bantah Ada Pemotongan TKD 65 Persen

Di sisi lain, ia berharap solusi-solusi yang ditawarkan oleh pengusaha maupun kalangan profesional yang nanti dirangkul untuk dimintai pendapat bisa menjadi solusi jangka panjang.

"Ini yang penting. Kita tidak mau solusi jangka pendek karena itu hanya sementara. Kita perlu solusi jangka panjang," tukasnya.

Sementara itu, selama pandemi covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan berbagai stimulus kepada warga maupun dunia usaha.

Seperti untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ditetapkan tidak mengalami kenaikan karena Pemprov DKI menerapkan tetap menggunakan NJOP yang sama dengan tahun lalu.

Pemprov DKI juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif bagi retribusi dan berbagai sektor pajak di antaranya pajak kendaraan bermotor, pajak perhotelan, restoran, dan tempat hiburan.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya