Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Malam Ini, Satpol PP DKI Gelar Operasi Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
21/7/2020 18:28
Malam Ini, Satpol PP DKI Gelar Operasi Protokol Kesehatan
 Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan PSBB di Pasar Jatinegara, Jakarta.(Antara/Aditya Pradana)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) untuk menegakan aturan penggunaan masker.

Operasi itu menyasar seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan lingkungan di lima wilayah kota administrasi. Berlangsung mulai Selasa (21/7) malam hingga berakhirnya masa perpanjangan PSBB transisi.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI, Arifin, mengatakan operasi awal dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara. Itu dengan mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.

Baca juga: Marak Pelanggaran PSBB Transisi, Denda Terkumpul Rp 1,3 Miliar

Dalam pelaksanaannya, petugas akan terus mengingatkan aturan terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Melihat angka pertumbuhan kasus covid-19 di Jakarta masih tinggi, pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi. Baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasi,” jelas Arifin, Selasa (21/7).

Pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Berikut tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI. Upaya itu bertujuan agar masyarakat Jakarta lebih disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: ASN Ikut Awasi Protokol Kesehatan, Pasar Jaya: Lebih Efektif

Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan masyarakat pengendara roda dua atau roda empat, yang tidak menggunakan masker. Pelanggar akan dijatuhi sanksi kerja sosial, yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi itu sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dengan pelaksanaan OK Prend, masyarakat diharapkan lebih disiplin menggunakan masker saat di luar rumah. Serta, lebih peduli pada kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya