Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Belum Bisa Buka Tempat Hiburan, Ini Solusi Dinas Parekraf

Putri Anisa Yuliani
21/7/2020 17:35
Belum Bisa Buka Tempat Hiburan, Ini Solusi Dinas Parekraf
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEKERJA tempat hiburan dan pengusaha tempat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) tadi pagi berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut pembukaan sektor usaha tempat hiburan di masa PSBB Transisi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta belum bisa membuka tempat hiburan.

"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/7).

Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

"Namun usaha tersebut yang di dalamnya ada izin resto dipersilahkan buka dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan," jelas Bambang.

Bambang juga menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan izin kafe menyertakan 'live music' secara akustik. Sampai saat ini 'live music' belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.

"Makanya kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," tutur Bambang.

Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia meminta seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya