Satpol PP Tegaskan Sudah Awasi Ketat Tempat Hiburan

Putri Anisa Yuliani
21/7/2020 15:05
Satpol PP Tegaskan Sudah Awasi Ketat Tempat Hiburan
Satpol PP DKI Jakarta melakukan inspeksi di salah satu bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya melakukan pengawasan terus-menerus terhadap seluruh sektor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Penindakan yang dilakukan diperoleh dari hasil pengawasan petugas. Petugas yang terjun mengawasi, menurut Arifin, tak hanya dari Satpol PP, tetapi juga dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.

"Untuk tempat hiburan malam kita terus melakukan pengawasan, baik yang dilakukan Satpol PP maupun di Disparekraf. Ada surat-surat informasi dari Disparekraf, kita tindaklanjuti. Tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," kata Arifin, Selasa (21/7).

Baca juga: Pengusaha Hiburan Desak Diizinkan Buka Kembali, DPRD: Sabar

Per 19 Juli, Satpol PP DKI sudah menindak 28 tempat hiburan dengan penyegelan. Ada 17 tempat usaha yang didenda dan 8 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis. Total denda yang dikumpulkan dari pengenaan denda ini mencapai Rp156.500.000.

"Penindakan jalan terus. Denda yang diberikan maksimal Rp25 juta. Pelanggaran dilakukan antara lain oleh griya pijat, karaoke, dan diskotek," ujarnya.

Pihaknya menegaskan apabila melihat atau menyaksikan tempat hiburan masih tetap buka setelah disegel atau masih buka di masa PSBB Transisi ini, masyarakat apat melaporkannya kepada Satpol PP atau aparat setempat disertakan dengan bukti video atau foto.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyindir ada ketidakadilan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mayoritas pengusaha yang tergabung dalam Asphija telah patuh dan tutup selama empat bulan semasa pandemi covid-19.

Namun, masih ada tempat usaha yang membandel karena buka setelah dilakukan penyegelan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya