Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa PSBB Transisi saat ini. Padahal Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Terhadap para pelanggar dikenakan hukuman kerja sosial dan sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB pada Mei lalu hingga 19 Juli mencapai Rp1,66 miliar.
Meskipun jumlah pelanggar PSBB semakin meningkat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut tak akan menggunakan sanksi hukuman fisik yang bersifat menyakiti misalnya pemukulan layaknya yang digunakan oleh pemerintah India.
Baca juga: Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti
Arifin menegaskan pihaknya memberikan dua jenis sanksi, yakni denda dan kerja sosial. Kerja sosial yang diterapkan berupa hukuman fisik yang bisa menimbulkan efek jera. Dari 28.759 orang pelanggar karena tidak memakai masker, sebanyak 26.769 orang diberikan sanksi mengerjakan kerja sosial, yaitu menyapu jalan dan trotar.
"Ya sebetulnya kerja sosial itu juga termasuk hukuman fisik yang ingin kita terapkan sebagai efek jera. Lalu ada manfaat lainnya, yakni mereka mengerti bagaimana sulitnya membersihkan sarana dan prasarana umum, sehingga tidak membuang sampah sembarangan," tukasnya.
Sementara itu, untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga, Satpol PP akan semakin memperketat pengawasan. Arifin memaparkan pihaknya terus melakukan patroli-patroli pengawasan yang juga sekaligus untuk mengedukasi warga.
Patroli dilakukan di lokasi-lokasi keramaian yang rawan menjadi tempat berkerumunnya warga serta di lokasi RW yang menjadi zona merah covid-19 atau RW kawasan pengendalian ketat.
"Iya di RW itu kita turun patroli sambil edukasi meningkatkan kesadaran warga seperti memakai masker itu harus wajib ketika keluar rumah. Lalu di tempat-tempat ramai seperti di pusat perbelanjaan, pasar, dan juga ruang publik seperti KBT (Kanal Banjir Timur), Danau Sunter, dan kawasan pesepeda yang ramai di hari Minggu," ujarnya. (OL-14)
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Irfan menjelaskan satu lokasi yakni Pasar Kramat Jaya merupakan pembangunan baru, sementara tiga lokasi lainnya adalah pasar yang akan direvitalisasi total.
Ketika itu, Prabowo memberi sinyal bahwa upacara akan kembali digelar di IKN.
Masih ditemukan sejumlah masalah salah satunya adanya dugaan tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan perekrutan tersebut.
Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
Pentingnya mencari inisiatiif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved