Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa PSBB Transisi saat ini. Padahal Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Terhadap para pelanggar dikenakan hukuman kerja sosial dan sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB pada Mei lalu hingga 19 Juli mencapai Rp1,66 miliar.
Meskipun jumlah pelanggar PSBB semakin meningkat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut tak akan menggunakan sanksi hukuman fisik yang bersifat menyakiti misalnya pemukulan layaknya yang digunakan oleh pemerintah India.
Baca juga: Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti
Arifin menegaskan pihaknya memberikan dua jenis sanksi, yakni denda dan kerja sosial. Kerja sosial yang diterapkan berupa hukuman fisik yang bisa menimbulkan efek jera. Dari 28.759 orang pelanggar karena tidak memakai masker, sebanyak 26.769 orang diberikan sanksi mengerjakan kerja sosial, yaitu menyapu jalan dan trotar.
"Ya sebetulnya kerja sosial itu juga termasuk hukuman fisik yang ingin kita terapkan sebagai efek jera. Lalu ada manfaat lainnya, yakni mereka mengerti bagaimana sulitnya membersihkan sarana dan prasarana umum, sehingga tidak membuang sampah sembarangan," tukasnya.
Sementara itu, untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga, Satpol PP akan semakin memperketat pengawasan. Arifin memaparkan pihaknya terus melakukan patroli-patroli pengawasan yang juga sekaligus untuk mengedukasi warga.
Patroli dilakukan di lokasi-lokasi keramaian yang rawan menjadi tempat berkerumunnya warga serta di lokasi RW yang menjadi zona merah covid-19 atau RW kawasan pengendalian ketat.
"Iya di RW itu kita turun patroli sambil edukasi meningkatkan kesadaran warga seperti memakai masker itu harus wajib ketika keluar rumah. Lalu di tempat-tempat ramai seperti di pusat perbelanjaan, pasar, dan juga ruang publik seperti KBT (Kanal Banjir Timur), Danau Sunter, dan kawasan pesepeda yang ramai di hari Minggu," ujarnya. (OL-14)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Penduduk pendatang yang akan masuk Bali, diminta untuk melengkapi diri dengan administrasi kependudukan. Baik itu KTP, tujuan jelas, dan juga ada penjaminnya.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved