DKI Tak Lagi Gunakan Istilah PDP dan ODP dalam Laporan Covid-19

Insi Nantika Jelita
15/7/2020 18:30
DKI Tak Lagi Gunakan Istilah PDP dan ODP dalam Laporan Covid-19
Ilustrasi(123rf.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tidak menggunakan kata pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) dalam laporan perkembangan covid-19.

Hal itu sesuai aturan baru dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut kata ODP diganti menjadi suspek yang menjalani isolasi di rumah dan PDP sebegai suspek yang menjalani isolasi di rumah sakit.

Baca juga: Jatah 5% Lahan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Dasarnya Apa?

"Untuk suspek yang sudah selesai menjalani isolasi berjumlah 128.920 orang, suspek yang masih menjalani isolasi di rumah sebanyak 434 orang, dan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 943 orang," kata Ani dalam tayangan youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (15/7).

Untuk jumlah akumulatif kasus positif covid-19 di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 15.173 kasus.

Diketahui, dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 Bab III Surveilans Epidemiologi disebutkan, "Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," kata Terawan yang meneken aturan tersebut per 13 Juli.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keteranganya mengatakan ke depan istilah baru itu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya