Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sanksi Larangan Kantung Belanja Plastik Tidak Menyasar Konsumen

Putri Anisa Yuliani
09/7/2020 12:15
Sanksi Larangan Kantung Belanja Plastik Tidak Menyasar Konsumen
pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat tidak boleh menyediakan kantong plastik sekali pakai(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 142 tahun 2019 tentang kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) melarang pusta perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan menyediakan kantung belanja berbahan plastik dan harus menyediakan KBRL yang dijual secara bebas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019,  yaitu pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Baca juga: Dalam Sehari, Polda Metro Terima 3 Laporan Temuan Mayat Bayi

Dikatakan Andono, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono.

Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks ketika petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.

Beberapa pesan berita bohong yang beredar di antaranya:
- 'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'

- 'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.'

Pesan tidak bertanggung jawab tersebut beredar secara getok tular sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," kata Andono. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya