Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KONTROVERSI reklamasi Ancol semakin memanas. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyatakan reklamasi Ancol dilarang jika tidak masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
“Seyogianya reklamasi Ancol harus masuk bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) enggak boleh. Saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu,” papar Pantas di Jakarta, kemarin.
Menurut Pantas, pihaknya sama sekali belum membahas reklamasi Ancol dalam Bapemperda DPRD DKI. Gubernur DKI Anies Baswedan pun belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk izin reklamasi itu.
“Bapemperda akan membahas kalau Gubernur sudah menyerahkan draf raperda itu ke DPRD melalui sidang paripurna. Jadi, setiap draf raperda harus disampaikan Gubernur melalui sidang paripurna. Ini sama sekali belum masuk,” terang politikus PDI Perjuangan itu.
Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas 35 hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Izin prinsip
Kepgub kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut, lanjut Pantas, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Ya (tidak kuat dasar hukum). Kepgub itu semacam izin prinsip. Saya sampaikan sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap Gubernur terhadap apa yang dijanjikannya (soal reklamasi Ancol). Itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin,” pungkas Pantas.
Sebaliknya Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Mohamad Taufik menilai sudah sepatutnya kawasan Ancol dipercantik dengan membangun wahana baru.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta PT Pembangunan Jaya Ancol diaudit. Perusahaan daerah tersebut wajib melakukan pengembangan jika hasil audit menyatakan sehat.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur tidak perlu menanggapi tuntutan relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang mengancam akan menggelar demo besarbesaran bila reklamasi Ancol tidak dibatalkan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan tujuan perluasan kawasan Ancol ialah menampung tanah hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Proses pengerukan telah dilaksanakan sejak 2009.
Tanah hasil pengerukan ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. (Ins/Sru/J-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved