Hore, Warga DKI Bisa Nikmati Konser Musik Drive In

Putri Anisa Yuliani
07/7/2020 17:18
Hore, Warga DKI Bisa Nikmati Konser Musik Drive In
Ilustrasi konser musik yang dinikmati secara drive in.(AFP/Ed Jones)

SETELAH empat bulan tidak ada aktivitas hiburan akibat pandemi covid-19, Pemprov DKI Jakarta pun mengizinkan penyelenggaraan kegiatan hiburan. Seperti, pertunjukan film di bioskop, industri perfilman dan acara nonton bareng (nobar) di ruang terbuka.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Kepala Dinas Parekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia, menyebut warga Jakarta sudah diizinkan menonton konser dengan konsep drive in.

Konsep tersebut mewajibkan warga menggunakan mobil saat hendak menonton pertunjukan. Nantinya, mobil yang dikendarai langsung masuk ke area khusus untuk menonton.

"Iya betul. Sudah boleh," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7).

Baca juga: Pemerintah Evalusi Opsi Penghapusan SIKM

Terkait kapasitas maksimal penumpang dalam kendaraan yang mengikuti konser drive in, lanjut dia, mengacu peraturan Dinas Perhubungan DKI selama PSBB transisi fase pertama. Yaitu, kendaraan pribadi boleh diisi sesuai kapasitas maksimal.

Akan tetapi, untuk transportasi daring masih menerapkan pembatasan, yakni 50% kapasitas penumpang. "Ya kalau itu sesuai dengan peraturan Dinas Perhubungan,” imbuh Cucu.

Lebih lanjut, Cucu berencana mengusulkan agar penyelenggara menyediakan mobil sewaan bagi warga yang ingin menonton konser drive in, namun tidak mempunyai kendaraan roda empat.

"Iya saya coba usulkan itu nanti," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya