Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GENERASI Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang mengungkap sindikat produsen dan penjual rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape. GANI berharap kejadian serupa dapat dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.
“Kami mengapresiasi pencapaian kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Ke depannya, semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Utamanya dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan di Jakarta, kemarin.
Djoddy mengatakan pihaknya aktif mengampanyekan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sejak 2019.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini. “Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.
Ia menjelaskan semakin maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektrik mengandung narkoba lantaran Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif, selain terkait cukai.
Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
Regulasi itu harus dibuat khusus terpisah dari regulasi rokok. “Perlu diatur dari hulu sampai hilir, seperti bahanbahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan, sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kabar Ariyo Bimmo mengatakan pemerintah mesti bergerak cepat membentuk regulasi khusus. Sebab, pemerintah memiliki peran krusial untuk menyelesaikan masalah ini. Ariyo berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk yang dibedakan dari rokok.
“Adanya regulasi khusus akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, Kabar terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo. (Ykb/J-1)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved