Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
GENERASI Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang mengungkap sindikat produsen dan penjual rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape. GANI berharap kejadian serupa dapat dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.
“Kami mengapresiasi pencapaian kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Ke depannya, semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Utamanya dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan di Jakarta, kemarin.
Djoddy mengatakan pihaknya aktif mengampanyekan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sejak 2019.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini. “Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.
Ia menjelaskan semakin maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektrik mengandung narkoba lantaran Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif, selain terkait cukai.
Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
Regulasi itu harus dibuat khusus terpisah dari regulasi rokok. “Perlu diatur dari hulu sampai hilir, seperti bahanbahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan, sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kabar Ariyo Bimmo mengatakan pemerintah mesti bergerak cepat membentuk regulasi khusus. Sebab, pemerintah memiliki peran krusial untuk menyelesaikan masalah ini. Ariyo berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk yang dibedakan dari rokok.
“Adanya regulasi khusus akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, Kabar terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo. (Ykb/J-1)
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved