Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Berantas Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/7/2020 06:05
Berantas Penyalahgunaan Rokok Elektrik
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GENERASI Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang mengungkap sindikat produsen dan penjual rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape. GANI berharap kejadian serupa dapat dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.

“Kami mengapresiasi pencapaian kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Ke depannya, semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Utamanya dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan di Jakarta, kemarin.

Djoddy mengatakan pihaknya aktif mengampanyekan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sejak 2019.

Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini. “Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.

Ia menjelaskan semakin maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektrik mengandung narkoba lantaran Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif, selain terkait cukai.

Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.

Regulasi itu harus dibuat khusus terpisah dari regulasi rokok. “Perlu diatur dari hulu sampai hilir, seperti bahanbahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan, sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kabar Ariyo Bimmo mengatakan pemerintah mesti bergerak cepat membentuk regulasi khusus. Sebab, pemerintah memiliki peran krusial untuk menyelesaikan masalah ini. Ariyo berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk yang dibedakan dari rokok.

“Adanya regulasi khusus akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, Kabar terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo. (Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya