Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Soal Reklamasi Ancol, Politisi PAN Minta tidak Nyinyir ke Anies

Henri Siagian
02/7/2020 15:52
Soal Reklamasi Ancol, Politisi PAN Minta tidak Nyinyir ke Anies
Kawasan Ancol(MI/Ramdani)

ANGGOTA Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, meminta publik tidak nyinyir terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar reklamasi di kawasan Ancol.

Menurut Riano di Jakarta, Kamis (2/7), lebih bijak ditunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

Baca juga: Pendukung Anies Protes Reklamasi Ancol

Kepgub itu memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mereklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Yunarto Sentil Fahira Idris

Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

"Hasil reklamasi di masa lalu, faktanya sudah jadi daratan. Sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," tutur Riano.

Baca juga: Relawan Anies Ancam Demo Besar-besaran Tolak Reklamasi Ancol

Riano juga mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya