Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Disnaker Terjunkan 170 ASN Awasi Perusahaan Selama PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
02/7/2020 14:10
Disnaker Terjunkan 170 ASN Awasi Perusahaan Selama PSBB Transisi
Perusahaan garmen di Jakarta memproduksi APD(Antara/ M Risyal Hidayat)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menerjunkan 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turut mengawasi perusahaan dan sebagian industri di Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan selama PSBB Transisi.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 170 orang ASN itu dibagi menjadi 35 tim dengan jumlah orang sebanyak lima orang per tim. Tim akan mengawasi perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan, yaitu pembatasan karyawan, jaga jarak antarkaryawan, penggunaan masker, pengecekan suhu, penempatan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.

Selain itu, indikator yang dipantau juga terkait shifting jam kerja. Dalam SK Kepala Disnakertrans DKI No 1477 tahun 2020, perusahaan selama masa PSBB Transisi wajib membagi jam kerja karyawan menjadi dua yakni pukul 07.00-16.00 dengan jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB dan jam kerja pukul 10.00-18.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 14.00-15.00 WIB.

Baca juga: Usia jadi Patokan PPDB, Pemprov DKI: Jarak Bisa Dimanipulasi

"Kami membagi tim. Nah, satu tim ini berwenang mengawasi dua sampai tiga perusahaan. Yang diawasi sesuai aturan," kata Andri, Rabu (1/7).

Andri menegaskan pengawasan dengan pembagian tim itu ditujukan agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara maksimal. Selain itu, diharapkan tidak ada tumpang tindih pengawasan karena satu tim bertugas untuk mengawasi perusahaan yang berbeda-beda.

Penerjunan ASN secara langsung membantu tugas Satpol PP untuk mengawasi perusahaan dan sebagian industri selama PSBB Transisi ini juga bagian dari tugas Disnakertrans sesuai Instruksi Sekda No 51 tahun 2020.

"Jadi, banyak ASN yang dilibatkan. Total 2.000 dari seluruh SKPD. Disnakertrans itu mengawasi perusahaan dan sebagian industri. Tidak semuanya kami pegang karena kan ada yang perusahaan itu bidang usahanya di bawah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan ada yang jasa perhotelan di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, macam-macam. Di situ nanti ada evaluasinya terkait kepatuhan protokol kesehatan," tukasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya