Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Larangan kantong plastik sekali pakai sudah diberlakukan di Ibu Kota. Namun, Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) melihat praktik tersebut akan menyulitkan pedagang pasar yang berjualan makanan basah, misalnya daging ayam atau ikan yang masih fresh.
Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencari solusi alternatif sebagai pengganti kantong plastik tersebut.
"Kami minta kepada Pemprov DKI menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu," ujar Miftahudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca juga: Ikappi: Sosialisasi Larangan Plastik Sekali Pakai Minim
"Kami juga minta para pedagang tetap pakai plastik yang kecil sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata Miftahudin.
Selain itu, Ikappi menyebut sosialisasi Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat harus dimasifkan ke pedagang.
"Lakukan edukasi secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," lanjutnya.
Ikappi menyebut adanya aturan larangan plastik sekali pakai juga bisa meningkatkan UMKM daerah dengan memproduksi tas-tas daur ulang. (OL-14)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
"Banyak pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi soal larangan plastik sekali pakai itu," ungkap Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin
Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku mulai 1 Juli.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku pihaknya keberatan dengan pengenaan sanksi larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik juga menyasar pusat perbelanjaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved