Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pusat Perbelanjaan Keberatan Sanksi Larangan Plastik Belanja

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 12:10
Pusat Perbelanjaan Keberatan Sanksi Larangan Plastik Belanja
Pengunjung menggunakan masker menyambangi Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 16/6/2020(MI/Fransisco Carolio)

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku pihaknya keberatan dengan pengenaan sanksi larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik juga menyasar pusat perbelanjaan.

Dalam keterangan resminya, Ellen menyebut pengelola pusat perbelanjaan tidak bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha yang menyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan. Adapun kebijakan larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 tahun 2020.

"Beberapa hal yang dipelajari oleh para pengelola pusat belanja dan menjadi kurang tepat pada Pergub 142 ini, di mana pusat belanja berstatus menyewakan tempat, bukan sebagai pelaku usaha dan tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian tas kresek. Namun, sanksi diberikan juga kepada pengelola pusat belanja," kata Ellen, Rabu (1/7).

Padahal Ellen berpendapat pengelola seharusnya dijadikan mitra kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu mengawasi para penyewa tenant.

Ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak serta merta melakukan sanksi pencabutan izin di tengah lesunya perekonomian karena wabah covid-19.

Baca juga: Masih Sediakan Kantung Plastik, Swalayan Bisa Didenda Rp25 Juta

Saat ini, menurutnya, karyawan juga membutuhkan lapangan pekerjaan dan para pelaku usaha baik pengelola pusat belanja dan juga tenant-nya sedang berjuang bersama dengan penuh risiko untuk memulai kembali pembukaan pusat belanja. "Walaupun sesudah dua minggu dibuka, jumlah pengunjung masih landai," ujar Ellen.

Kami, imbuhnya, selaku pengelola tetap akan membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk mengingatkan para tenant dan konsumen. "Namun, masalah sanksi perlu ditinjau kembali dan tidak disasarkan kepada pusat belanja," tegasnya.

Dalam Pergub 142/2020 disebutkan sanksi bagi pusat perbelanjaan dikenakan apabila dalam pusat perbelanjaan itu ditemukan masih ada penyewa yang menyediakan kantung belanja berbahan plastik.

Sanksinya, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali, lalu uang denda paksa dari Rp5 juta hingga maksimal Rp25 juta, hingga pencabutan izin usaha. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya