Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku pihaknya keberatan dengan pengenaan sanksi larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik juga menyasar pusat perbelanjaan.
Dalam keterangan resminya, Ellen menyebut pengelola pusat perbelanjaan tidak bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha yang menyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan. Adapun kebijakan larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 tahun 2020.
"Beberapa hal yang dipelajari oleh para pengelola pusat belanja dan menjadi kurang tepat pada Pergub 142 ini, di mana pusat belanja berstatus menyewakan tempat, bukan sebagai pelaku usaha dan tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian tas kresek. Namun, sanksi diberikan juga kepada pengelola pusat belanja," kata Ellen, Rabu (1/7).
Padahal Ellen berpendapat pengelola seharusnya dijadikan mitra kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu mengawasi para penyewa tenant.
Ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak serta merta melakukan sanksi pencabutan izin di tengah lesunya perekonomian karena wabah covid-19.
Baca juga: Masih Sediakan Kantung Plastik, Swalayan Bisa Didenda Rp25 Juta
Kami, imbuhnya, selaku pengelola tetap akan membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk mengingatkan para tenant dan konsumen. "Namun, masalah sanksi perlu ditinjau kembali dan tidak disasarkan kepada pusat belanja," tegasnya.
Dalam Pergub 142/2020 disebutkan sanksi bagi pusat perbelanjaan dikenakan apabila dalam pusat perbelanjaan itu ditemukan masih ada penyewa yang menyediakan kantung belanja berbahan plastik.
Sanksinya, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali, lalu uang denda paksa dari Rp5 juta hingga maksimal Rp25 juta, hingga pencabutan izin usaha. (OL-14)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Momentum ibadah kurban menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
PERINGATAN Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 di Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini dipastikan bebas sampah plastik
Sampah plastik bukan sekadar masalah lingkungan. Ini adalah masalah sistemik yang butuh solusi lintas sektor.
JURU Kampanye Isu Plastik dan Perkotaan Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan upaya dalam mengurangi sampah plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) perlu didukung
Moorlife juga terus memperkuat posisinya lewat inovasi dengan memanfaatkan peluang di pasar dengan meluncurkan produk terbarunya yaitu Moorlife NexG.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved