Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Setelah enam bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai hari Rabu (1/7).
“Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Dan mulai hari ini, itu akan efektif ditegakkan peraturannya,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (1/7).
Anies menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu, terutama residu yang tidak dapat didaur ulang.
“Jadi, ini bagian dari usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," tukas Anies.
Baca juga: Pembagian Daging Kurban Diimbau Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan
Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri," papar Anies.
Kita, imbuhnya, akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. "Jadi, petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah, semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi, kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Indonesia memiliki ekosistem daur ulang lokal yang produktif, didukung oleh gelombang kebijakan dan permintaan konsumen yang mempercepat pergeseran menuju ekonomi sirkular.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Kegiatan ini juga diisi dengan aksi daur ulang sampah plastik menjadi ecobrick sebagai solusi ramah lingkungan untuk mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA.
Sampah plastik multilayer diolah menjadi serpihan (flakes) yang dapat dimanfaatkan oleh industri daur ulang.
Erafone Jaga Bumi ini juga sebagai bagian komitmen dan implementasi ESG Erajaya group.
Sejak 1993, lanjut Arif, Danone Indonesia melalui AQUA, telah menjadi pionir dalam program daur ulang dan pengumpulan botol plastik paska konsumsi melalui Program AQUA Peduli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved