Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Setelah enam bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai hari Rabu (1/7).
“Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Dan mulai hari ini, itu akan efektif ditegakkan peraturannya,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (1/7).
Anies menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu, terutama residu yang tidak dapat didaur ulang.
“Jadi, ini bagian dari usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," tukas Anies.
Baca juga: Pembagian Daging Kurban Diimbau Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan
Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri," papar Anies.
Kita, imbuhnya, akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. "Jadi, petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah, semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi, kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (OL-14)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Jebolnya tanggul baswedan membuat permukiman warga di sekitar Jati Padang, Pasar Minggu, mengalami banjir hingga mencapai 1 meter.
Pekerja mengolah sampah tutup botol plastik di Bank Sampah Kertabumi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Edukasi yang paling mendasar adalah memilah sampah dari rumah sebelum dibuang.
Gereja Katedral Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya pada lingkungan dan semangat kebersamaan dengan menggunakan dekorasi Natal berbahan daur ulang pada perayaan Natal 2025.
Anggota kelompok bank sampah merapikan pernak-pernik pohon Natal dari bahan daur ulang di halaman Gedung Mitra Graha, Semarang.
Kegiatan diikuti sebanyak 347 peserta tingkat SD dan SMP dari wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi tersebut bertujuan untuk membentuk generasi literat yang sadar lingkungan.
Jaringan bioskop Cinema XXI menyalurkan hasil penjualan program XXI Screen Bag, tas hasil daur ulang layar bioskop bekas, untuk mendukung anak-anak penyintas kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved