Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Belanja Tanpa Kantung Plastik Mulai Berlaku Hari Ini

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 10:15
Belanja Tanpa Kantung Plastik Mulai Berlaku Hari Ini
Pekerja memproduksi tas belanja berbahan parasut pengganti kantong plastik di Bogor(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH )

Kebijakan pelarangan penggunaan kantung plastik dalam perbelanjaan dimulai hari ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam Pergub ini diatur bahwa setiap pengusaha pertokoan swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat tidak diperbolehkan menyediakan kantung belanja berbahan dasar plastik. Mereka diperbolehkan memperjualbelikan kantung belanja ramah lingkungan kepada konsumen serta melakukan edukasi mengenai pemakaian kantung belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

Bagi pengusaha toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat yang tidak mematuhi aturan ini dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan seluruh pengusaha, yaitu retailer, pedagang pasar tradisional, dan UKM sudah siap dan menerima kebijakan ini.

Kebijakan ini menurut para pengusaha justru mengurangi 'cost' pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali.

"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini," kata Andono, Selasa (30/6).

Namun, memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal.

Baca juga: Dibuka, Ini Alur Pendaftaran Jalur Prestasi PPDB DKI

Kebijakan ini berlaku sejak enam bulan saat Pergub itu resmi dituangkan. Andono menyebut kampanye KBRL telah dilakukan di DKI Jakarta sejak 2017. Kemudian, selama enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Pergub 142/2019 atau sejak 27 Desember 2019, sosialisasi dilakukan secara masif.

"Kami menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh himbauan (Poster/Banner/Spanduk) pada 20 Januari 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Kemudian, kami melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi Pusat Perbelanjaan/Mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," papar Andono.

Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Pergub 142/2020 juga dikirimkan kembali kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), kepada tiga kantor pusat dari peretail besar, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggung jawab toko swalayan, dan 158 kepala pasar rakyat.

Untuk penerapan di pasar-pasar rakyat, Andono optimis tidak akan menemui kendala berarti karena sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Selain itu, ratusan pasar rakyat di Jakarta umumnya dikelola oleh BUMD, sehingga memudahkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap para pedagang.

"Di DKI Jakarta, secara umum pasar rakyat/tradisional dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, sebuah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga mempemudah penerapan kebijakan ini. Perumda Pasar Jaya selalu pengelola pasar rakyat di Jakarta telah berkomitmen menerapkan kebijakan pembatasan kantong belanja plastik sekali pakai bahkan sebelum Pergub ini keluar," tukasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya