Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Masa Tanggap Darurat di Depok Kembali Diperpanjang

Kisar Rajaguguk
01/7/2020 09:05
Masa Tanggap Darurat di Depok Kembali Diperpanjang
Warga beraktivitas pada sore hari di Lapangan Tanah Merah, Depok, Jawa Barat, Senin (29/6/2020)(MI/Andri Widiyanto)

Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam covid-19.

Perpanjangan status tanggap darurat bencana covid-19 tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020.

Dalam keputusan itu, Idris mengatakan masa tanggap darurat ini diperpanjang mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Perpanjangan Masa Tanggap Darurat ini berlaku sampai dicabutnya Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Nasional," ujar Idris, Rabu (1/7).

Baca juga: Reklamasi Ancol untuk Bangun Wahana Baru di Dufan, Disney Sea

Sebelumnya, Idris mengeluarkan perpanjangan masa tanggap darurat tanggap darurat selama 30 hari kalender terhitung sejak 30 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.

Sementara itu, Idris menyampaikan sampai hingga kini terjadi penambahan kasus konfirmasi positif covid-19 sebanyak 7 kasus menjadi 769 kasus. Penambahan kasus tersebut berasal dari pelaksanaan program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab test dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok 1 kasus dan Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia 6 kasus.

Kasus pasien sembuh bertambah 11 orang. Jadi, total yang sembuh menjadi 522 orang.

"Angka kesembuhan ini menjadi harapan kita semua, maka dari itu diharapkan seluruh warga memberikan dukungan kepada warga yang terdampak covid-19 berupa dukungan moril, motivasi, dan doa kesembuhan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya