POLDA Metro Jaya (PMJ) menetapkan 47 orang tersangka dalam kasus penyerangan yang dilakukan kelompok pimpinan John Kei terhadap rumah Nus Kei.
"Setidaknya ada 47 tersangka yang dilibatkan terkait perencanaan pembunuhan dan permufakatan jahat di dua TKP, yakni Kosambi dan perumahan cluster," jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba PMJ, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn, Simanjuntak, Senin (29/6).
Adapun rincian tersangka, yaitu 39 orang termasuk John Kei sudah ditahan. Sedangkan 8 tersangka lainnya masih buron. "Ini akan berkembang terus tersangkanya. Masih ada 8 tersangka yang dilakukan pengejaran," papar Calvijn.
Baca juga: Konflik Penjualan Tanah, Motif Aksi Brutal Kelompok John Kei
Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan awalnya daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan oleh kelompok John Kei hanya sekitar 5 orang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, jumlahnya bertambah menjadi 11 orang, dengan 4 orang di antaranya menyerahkan diri.
"39 orang yang telah ditangkap dan menjadi tersangka, dua di antaranya tidak masuk dalam kasus penyerangan Nus Kei. Walaupun mereka adalah anak buah John Kei," ungkap Yusri.
Baca juga: John Kei Disangkakan Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Mati
Penangkapan anak buah John Kei, lanjut dia, terkait kepemilikan senjata api jenis baretta dan air soft gun tanpa izin. Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap atas aksi premanisme hingga penembakan di kediaman Nus Kei, yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, pada Minggu (21/6) lalu.
Penyerangan kelompok John dilatarbelakangi kekecewaan terhadap pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon. Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei tewas terkena luka bacok. Tidak hanya itu, satpam dan pengendara ojek daring di kompleks kediaman Nus Kei juga ikut terluka.(OL-11)