Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Maklumat Polri Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Dipantau

Yakub Pryatama
26/6/2020 15:16
Maklumat Polri Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Dipantau
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (kanan)(MI/Pius Erlangga)

KABIRO Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo menyampaikan adanya pencabutan maklumat Kapolri nomor Mak/02/III/2020 yang berisi tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona atau Covid-19.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 dan ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Menurut Argo, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Argo, Jumat (26/6).

Dalam telegram tersebut dijelaskan tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan covid-19 dikarenakan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menjelang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi.

Baca juga: Maklumat Kapolri: Jangan Kumpulkan Massa

Di dalam telegram juga dituliskan, adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus korona yang terus meningkat.

Namun, di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi tetap dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, jajaran TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi covid-19 berlangsung.

Terkait dengan surat telegram pencabutan Maklumat Kapolri, Argo menyebut Polri akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya