Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Jum’at (26/6) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi.
Namun, saat Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjawab pertanyaan dari wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, seorang warga melakukan interupsi.
Warga tersebut berteriak hingga membuat Nahdiana terpaksa menghentikan sementara konferensi pers, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Dinas Pendidikan DKI, yaitu Radio Disdik.
Baca juga: Disdik: Indikator dalam Penentuan Jalur Zonasi bukan hanya Jarak
Terlihat warga itu memprotes sistem zonasi yang dinilai mengutamakan usia, dibandingkan jarak tempat tinggal. "Tidak ada jarak dalam zonasi, hanya usia. Ribuan anak tidak bisa sekolah. Satu Indonesia dibohongi. Tidak ada seleksi jarak. Pembohong, saya siap ditangkap," seru warga tersebut.
Akan tetapi, tidak diketahui identitas warga yang melakukan protes. Petugas langsung menggiring warga tersebut untuk menjauh dari ruangan konferensi pers. Nahdiana pun kembali melanjutkan penjelasan terkait zonasi.
Dia menyebut parameter usia sudah digunakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPDB. Parameter usia digunakan untuk menyeleksi, jika pendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung sekolah.
Baca juga: FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. Berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," papar Nahdiana.
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Dinas Pendidikan DKI, Sony Juhersoni, menyatakan sudah memberi penjelasan secara khusus kepada warga yang memprotes sistem zonasi. Setelah memahami penjelasan pihak Dinas Pendidikan DKI, lanjut dia, warga tersebut meminta maaf.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf," pungkas Sony.(OL-11)
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved