Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PADA Jum’at (26/6) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi.
Namun, saat Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjawab pertanyaan dari wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, seorang warga melakukan interupsi.
Warga tersebut berteriak hingga membuat Nahdiana terpaksa menghentikan sementara konferensi pers, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Dinas Pendidikan DKI, yaitu Radio Disdik.
Baca juga: Disdik: Indikator dalam Penentuan Jalur Zonasi bukan hanya Jarak
Terlihat warga itu memprotes sistem zonasi yang dinilai mengutamakan usia, dibandingkan jarak tempat tinggal. "Tidak ada jarak dalam zonasi, hanya usia. Ribuan anak tidak bisa sekolah. Satu Indonesia dibohongi. Tidak ada seleksi jarak. Pembohong, saya siap ditangkap," seru warga tersebut.
Akan tetapi, tidak diketahui identitas warga yang melakukan protes. Petugas langsung menggiring warga tersebut untuk menjauh dari ruangan konferensi pers. Nahdiana pun kembali melanjutkan penjelasan terkait zonasi.
Dia menyebut parameter usia sudah digunakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPDB. Parameter usia digunakan untuk menyeleksi, jika pendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung sekolah.
Baca juga: FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. Berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," papar Nahdiana.
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Dinas Pendidikan DKI, Sony Juhersoni, menyatakan sudah memberi penjelasan secara khusus kepada warga yang memprotes sistem zonasi. Setelah memahami penjelasan pihak Dinas Pendidikan DKI, lanjut dia, warga tersebut meminta maaf.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf," pungkas Sony.(OL-11)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved