Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ekstradisi Buronan FBI Tunggu Menkumham

Tri Subarkah
25/6/2020 09:23
Ekstradisi Buronan FBI Tunggu Menkumham
Russ Albert Medlin (tengah), 49, warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi anak di Indonesia.(ANTARA)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan proses ekstradisi yang dilakukan terhadap Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi anak di Indonesia berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Yusri, Biro Investigasi Federal (FBI) sudah melayangkan surat kepada Menkumham Yasonna Laoly ihwal Medlin yang juga merupakan buronan FBI dalam kasus penipuan investasi bermodus bitcoin.

"Surat itu sudah dilayangkan oleh FBI melalui Embassy kepada Menkumham. Karena kan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Amerika sesuai dengan Undang-undang No 1 (Tahun 1979), jadi harus melalui Menkumham," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).

Yusri menyebut pihaknya masih menunggu proses ekstradisi tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum terhadap Medlin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ tetap berjalan.

"Penyidik tetap mendasar, on the track kepada kasus perlindungan anak ini yang menjadi dasar untuk bisa menahan tersangka RAM. Itu sambil berjalan, nanti kita tunggu kebijakan pemerintah seperti apa," tandasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari FBI dan KemenPPPA

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus PMJ menangkap pria kelahiran Virgina tersebut pada Minggu (14/6) lalu. Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Anak-anak yang menjadi korban Medlin tersebut diketahui disalurkan oleh seorang muncikari berinisial A. Polisi telah menangkap A pada Jumat (19/6) siang di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Yusri, A mengaku ada 10 anak yang telah disalurkan kepada Medlin sejak mengenalnya pada tahun 2017. Namun, jumlah korban kemungkinan lebih dari angka tersebut.

"Kalau kita liht hasil pemeriksaan dari mulai Februari 2020 sampai terkahir ditangkap itu, setiap minggu dikirim (anak). Kalau kita hitung saja, kalalu orang yang dikirim tidak sama, itu akan lebih (dari 10)," pungkas Yusri. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya