Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan proses ekstradisi yang dilakukan terhadap Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi anak di Indonesia berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Yusri, Biro Investigasi Federal (FBI) sudah melayangkan surat kepada Menkumham Yasonna Laoly ihwal Medlin yang juga merupakan buronan FBI dalam kasus penipuan investasi bermodus bitcoin.
"Surat itu sudah dilayangkan oleh FBI melalui Embassy kepada Menkumham. Karena kan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Amerika sesuai dengan Undang-undang No 1 (Tahun 1979), jadi harus melalui Menkumham," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Yusri menyebut pihaknya masih menunggu proses ekstradisi tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum terhadap Medlin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ tetap berjalan.
"Penyidik tetap mendasar, on the track kepada kasus perlindungan anak ini yang menjadi dasar untuk bisa menahan tersangka RAM. Itu sambil berjalan, nanti kita tunggu kebijakan pemerintah seperti apa," tandasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari FBI dan KemenPPPA
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus PMJ menangkap pria kelahiran Virgina tersebut pada Minggu (14/6) lalu. Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.
Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Anak-anak yang menjadi korban Medlin tersebut diketahui disalurkan oleh seorang muncikari berinisial A. Polisi telah menangkap A pada Jumat (19/6) siang di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Yusri, A mengaku ada 10 anak yang telah disalurkan kepada Medlin sejak mengenalnya pada tahun 2017. Namun, jumlah korban kemungkinan lebih dari angka tersebut.
"Kalau kita liht hasil pemeriksaan dari mulai Februari 2020 sampai terkahir ditangkap itu, setiap minggu dikirim (anak). Kalau kita hitung saja, kalalu orang yang dikirim tidak sama, itu akan lebih (dari 10)," pungkas Yusri. (A-2)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved