Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Perdagangan ABK WNI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/6/2020 21:33
Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Perdagangan ABK WNI
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, foto diambil saat masih menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya(Antara/Reno Esnir)

POLRI telah menetapkan tiga pelaku kasus perdagangan anak buah kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.

Adapun ketiga tersangka, yakni Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari dan S selaku penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari.

"Ketiga berkas perkara sampai saat ini masih dilengkapi penyidik, selanjutnya melengkapi proses pelimpahan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (22/6).

Polisi juga telah mengamankan tiga staf perusahaan penyalur AB, William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang.

Baca juga : John Kei Disangkakan Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Mati

Ketiganya ditangkap pada 16 Mei silam. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya, 14 ABK berbendera Tiongkok tiba di Indonesia pada Mei silam. Sebelum kedatangan 14 ABK, 29 ABK Indonesia lebih dahulu kembali ke Tanah Air dari Korea Selatan.

Mereka bekerja di bawah perusahaan Tiongkok yang punya beragam kapal, sejak tahun lalu. Para ABK dipaksa bekerja 18 jam sehari. ABK yang meninggal, jenazahnya di buang ke laut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya