Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mucikari Anak A Kantongi Rp20 juta dari Russ Medlin

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/6/2020 16:36
Mucikari Anak A Kantongi Rp20 juta dari Russ Medlin
Tersangka pemakai prostitusi anak yang juga Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA muncikari berinisial A mengaku terima bayaran kurang-lebih Rp20 juta setelah menjajakan wanita di bawah umur kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal AS, Russ Albert Medlin, dari Februari silam.

"Selama Februari 2020, ia sudah menerima sekitar kurang lebih Rp20 juta yang diberikan Medlin kepada dia untuk bisa memberikan wanita di bawah umur kepada Medlin," papar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/6).

Dari hasil pendalaman kasus, Yusri mengatakan tersangka A membanderol bayaran Rp2 juta untuk satu anak wanita di bawah umur.

"Bahkan, mereka juga disuruh untuk mendokumentasikan (direkam) dengan menggunakan hp tersangka, saat tersangka Medlin sedang melakukan aksi kejinya," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, bahwa Medlin memang selalu minta didokumentasikan menggunakan hp miliknya.

Hal itu bisa diketahui penyidik dari hasil koordinasi dengan FBI.

Tercatat, pada 2006 hinhha 2008, Medlin sempat menjadi residivis dengan ditahan sekitar 2 tahun di Nevada, AS.

"Pada saat itu, kasusnya sama pedofil anak di bawah umur 14 tahun juga sama didokumentasikan, nanti kita dalami lagi," tuturnya.

Terkait dengan cara muncikari mencari korban untuk dijajakan kepada Medlin, Yusri mengaku masih mendalami fakta tersebut.

"Masih kita dalami, karena rata ini anak-anak di bawah umur semuanya 13, 14, 15 sampai 17 tahun," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka A bakal dijerat dengan undang-undang 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin sendiri merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya