Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Penyalur Anak di Bawah Umur untuk Russ Medlin

Tri Subarkah
19/6/2020 15:56
Polisi Tangkap Penyalur Anak di Bawah Umur untuk Russ Medlin
Warga Amerika Serikat yang menjadi predator anak Indonesia, Russ Albert Medlin.(Antara)

A, 20, penyalur anak di bawah umur kepada warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap di wilayah Banten.

"Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A di kasus Medlin sudah tertangkap baru saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga: FBI Kirim Perwakilan Bahas Ekstradisi Medlin

Yusri mengatakan, A ditangkap di tempat persembunyiannya. Tak ada perlawanan saat penangkapan. "Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jata," ungkap Yusri.

Baca juga: Polisi Dalami Alasan Russ Medlin Kunjungi Indonesia

A merupakan perempuan yang berperan menjadi penyalur anak di bawah umur terhadap Medlin. "20 tahun, perempuan. Dia maminya," ujar Yusri.

Baca juga: Russ Medlin Masuk ke Indonesia Sejak November 2019

Penangkapan terhadap A dinilai penting untuk mengetahui apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban. Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru mendapatkan tiga korban.

Baca juga: Predator Anak asal AS Masuk RI Pakai Visa Turis

Medlin merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.

Kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya