Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
A, 20, penyalur anak di bawah umur kepada warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap di wilayah Banten.
"Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A di kasus Medlin sudah tertangkap baru saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (19/6).
Baca juga: FBI Kirim Perwakilan Bahas Ekstradisi Medlin
Yusri mengatakan, A ditangkap di tempat persembunyiannya. Tak ada perlawanan saat penangkapan. "Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jata," ungkap Yusri.
Baca juga: Polisi Dalami Alasan Russ Medlin Kunjungi Indonesia
A merupakan perempuan yang berperan menjadi penyalur anak di bawah umur terhadap Medlin. "20 tahun, perempuan. Dia maminya," ujar Yusri.
Baca juga: Russ Medlin Masuk ke Indonesia Sejak November 2019
Penangkapan terhadap A dinilai penting untuk mengetahui apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban. Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru mendapatkan tiga korban.
Baca juga: Predator Anak asal AS Masuk RI Pakai Visa Turis
Medlin merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (X-15)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
PERTUMBUHAN angka kasus penyimpangan seksual kalangan pria membuat kaum hawa di Kota Bekasi resah.
"Setelah dekat pelaku langsung meremas alat kelamin korban setelah itu kabur meninggalkan korban," ujar Yusri.
Namun menurut Yusri, A langsung melarikan diri setelah mendengar dirinya menjadi buronan Polda Metro Jaya.
Yusri memaparkan keduanya kembali berjumpa sejak sejak Februari 2019. "Bahkan setiap minggu ia menyiapkan ke Jalan Brawijaya (lokasi tinggal Medlin)," paparnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka A mengaku melakukan kejahatan seorang diri. Dia juga tidak menyuplai anak ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved