Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan harus memerintahkan pegawai yang terpapar Covid-19, baik positif maupun berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Selama pegawai melakukan isolasi mandiri, dia tidak boleh di-PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/6).
Andri menambahkan, perusahaan juga harus tetap memberikan hak-hak pegawai yang menjalani isolasi mandiri. Salah satu hak pegawai yang harus tetap diberikan perusahaan yakni upah. "Bahkan hak-hak dia (pegawai) tetap diberikan sesuai dengan ketentuan, walaupun dia tidak bekerja," kata Andri.
Ketentuan soal perusahaan dilarang mem-PHK pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Ini kaitannya dengan protokol kesehatan. Apabila pegawai terjangkit (Covid-19), dirumahkan, dia tidak boleh di-PHK," tegas Andri.
Selain itu, ungkap Andri, perusahaan juga tidak boleh asal mem-PHK pegawai yang sehat. Selama masa transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total pegawai. Namun, bukan berarti 50 persen yang lainnya di-PHK.
"Misalnya punya 100 pegawai, pas masuk transisi, 100 orang itu yang masuk dibatasi 50 persen, terserah apakah diselang-seling tiap hari atau seminggu sekali. Yang 100 ini tidak boleh dilakukan PHK," kata dia.
Bila perusahaan melakukan PHK pada masa transisi, lanjut Andri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. "Kami tetap mengimbau kepada perusahaan pada masa transisi tidak melakukan PHK," ujar Andri.(OL-13)
Baca Juga: kemenaker-wajibkan-perusahaan-atur-jam-kerja-new-normal
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved