Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Larang Pegawai Terpapar Covid-19 di PHK

Selamat Saragih
17/6/2020 19:15
Pemprov DKI Larang Pegawai Terpapar Covid-19 di PHK
Pekerja pulang dari pabrik di kawasan industri Bekasi.(Dok MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan harus memerintahkan pegawai yang terpapar Covid-19, baik positif maupun berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Selama pegawai melakukan isolasi mandiri, dia tidak boleh di-PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/6).

Andri menambahkan, perusahaan juga harus tetap memberikan hak-hak pegawai yang menjalani isolasi mandiri. Salah satu hak pegawai yang harus tetap diberikan perusahaan yakni upah. "Bahkan hak-hak dia (pegawai) tetap diberikan sesuai dengan ketentuan, walaupun dia tidak bekerja," kata Andri.

Ketentuan soal perusahaan dilarang mem-PHK pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Ini kaitannya dengan protokol kesehatan. Apabila pegawai terjangkit (Covid-19), dirumahkan, dia tidak boleh di-PHK," tegas Andri.

Selain itu, ungkap Andri, perusahaan juga tidak boleh asal mem-PHK pegawai yang sehat. Selama masa transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total pegawai. Namun, bukan berarti 50 persen yang lainnya di-PHK.

"Misalnya punya 100 pegawai, pas masuk transisi, 100 orang itu yang masuk dibatasi 50 persen, terserah apakah diselang-seling tiap hari atau seminggu sekali. Yang 100 ini tidak boleh dilakukan PHK," kata dia.

Bila perusahaan melakukan PHK pada masa transisi, lanjut Andri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. "Kami tetap mengimbau kepada perusahaan pada masa transisi tidak melakukan PHK," ujar Andri.(OL-13)

Baca Juga: kemenaker-wajibkan-perusahaan-atur-jam-kerja-new-normal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya