Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan harus memerintahkan pegawai yang terpapar Covid-19, baik positif maupun berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Selama pegawai melakukan isolasi mandiri, dia tidak boleh di-PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/6).
Andri menambahkan, perusahaan juga harus tetap memberikan hak-hak pegawai yang menjalani isolasi mandiri. Salah satu hak pegawai yang harus tetap diberikan perusahaan yakni upah. "Bahkan hak-hak dia (pegawai) tetap diberikan sesuai dengan ketentuan, walaupun dia tidak bekerja," kata Andri.
Ketentuan soal perusahaan dilarang mem-PHK pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Ini kaitannya dengan protokol kesehatan. Apabila pegawai terjangkit (Covid-19), dirumahkan, dia tidak boleh di-PHK," tegas Andri.
Selain itu, ungkap Andri, perusahaan juga tidak boleh asal mem-PHK pegawai yang sehat. Selama masa transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total pegawai. Namun, bukan berarti 50 persen yang lainnya di-PHK.
"Misalnya punya 100 pegawai, pas masuk transisi, 100 orang itu yang masuk dibatasi 50 persen, terserah apakah diselang-seling tiap hari atau seminggu sekali. Yang 100 ini tidak boleh dilakukan PHK," kata dia.
Bila perusahaan melakukan PHK pada masa transisi, lanjut Andri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. "Kami tetap mengimbau kepada perusahaan pada masa transisi tidak melakukan PHK," ujar Andri.(OL-13)
Baca Juga: kemenaker-wajibkan-perusahaan-atur-jam-kerja-new-normal
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved