Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Dalami Alasan Russ Medlin Kunjungi Indonesia

Tri Subarkah
17/6/2020 15:35
Polisi Dalami Alasan Russ Medlin Kunjungi Indonesia
Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat tersangka dalam kasus prostitusi anak.(Antara/Reno Esnir)

Polda Metro Jaya masih mendalami alasan Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat tersangka dalam kasus prostitusi anak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan Medlin tinggal di Indonesia sejak 2019.

"Ini semua masih kita dalami karena sejak tahun 2019 dia sudah di sini. Kita masih dalami semuanya kenapa harus di Indonesia," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Medlin ditangkap pada Minggu (14/6) di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan adanya aktivitas anak perempuan di bawah umur yang keluar masuk rumah tersebut.

Terpisah, Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus PMJ AKBP Dhani Aryanda menyatakan polisi bekerjasama dengan pihak Imigrasi guna mengetahui secara jelas tanggal Medlin masuk ke Indonesia.

"Detailnya lagi kita koordinasikan dengan Imigrasi untuk data lintasnya," papar Dhani.

Sebelum tinggal di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Yusri menjelaskan bahwa Medlin pernah mengontrak di sebuah apartemen.

Baca juga: Anies 'Todong' Erick Thohir Bereskan 5 Stasiun Ini

"Dia sempat mengontrak di salah satu apartemen di Jakarta sini. Pada saat kapan dia keluar Jakarta melaksanakan perpanjangan visanya karena visanya visa turis ya. Jadi, masih kita dalami kenapa dia memilih Indonesia," papar Yusri.

Berbekal informasi dari masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. Medlin membayar jasa mereka sebesar Rp2 juta per anak.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasarkan red notice Interpol, pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat itu melakukan penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya