Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Batasi Pengunjung, PTSP Berlakukan Ambil Nomor Antrean via Daring

Putri Anisa Yuliani
17/6/2020 08:39
Batasi Pengunjung, PTSP Berlakukan Ambil Nomor Antrean via Daring
Pemohon meletakkan berkas ke dalam drop box yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jakarta, Rabu (1/4/2020).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam membuka kembali aktivitas pelayanan publik secara langsung atau tatap muka di Mal Pelayanan Publik Jakarta dan 316 service point di seluruh Jakarta.

Pihaknya menegaskan warga yang datang mengajukan perizinan maupun layanan publik lainnya harus dalam keadaan sehat seperti tidak demam, tidak dalam keadaan flu batuk maupun sakit lainnya.

Pengecekan suhu tubuh akan dilakukan guna tindakan pencegahan penyebaran covid-19 dan memastikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta aman dan nyaman.

"Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean daring dan saat pemohon tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik," ujar Benni dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Warga yang hendak melakukan pengajuan perizinan disyaratakan untuk mengajukan permohonan antrean secara daring melalui http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/. Ketetapan ini merupakan aturan baru agar DPMPTSP dapat membatasi kehadiran pemohon izin di ruangan dalam satu waktu yakni 50% dari kapasitas maksimal.

“Kami sangat mematuhi protokol kesehatan dan anjuran-anjuran pemerintah untuk menjaga diri dan lingkungan dari covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan," kata Benni.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik DKI Terapkan Protokol Kesehatan

Pada hari kedua pembukaan pelayanan publik secara langsung, aktivitas di Mal Pelayanan Publik berjalan tertib dan kondusif. Beberapa pemohon terlihat memasuki gedung Mal Pelayanan Publik dan duduk di ruang tunggu pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak antarmanusia saat mengakses pelayanan publik.

Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah diberlakukannya pembukaan pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut: Petugas Penyuluh Izin dan Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan penyuluhan langsung sebanyak 21 pemohon dan Penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 73 pemohon.

Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 70 pemohon. Dirjen Imigrasi sebanyak 16 pemohon. BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 pemohon, PLN sebanyak 2 pemohon serta Bank DKI melakukan pembatasan nasabah sebanyak 50 Nasabah per hari.

"Masing- masing loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol pencegahan covid-19 seperti yang dianjurkan. Untuk jumlah antrean pemohon pun dibatasi setengah dari kapasitas ruang pelayanan. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB Transisi guna tetap kondusif dan aman dari covid-19,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya