Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya telah menangkap warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49, atas dugaan kasus prostitusi anak. Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa Medlin adalah buronan FBI.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Roma Hutajulu menegaskan bahwa Medlin masuk ke Indonesia tanpa adanya kerja sama dengan pihak imigrasi.
"Untuk yang bersangkutan sementara ini kita nyatakan tidak ada," kata Roma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Menurut Roma, hal itu disebabkan karena Medlin menggunakan visa turis saat masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut Medlin menggunakan nomor paspor yang berbeda-beda.
"Sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung, kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya, dengan menggunakan nomor paspor yang lain," terang Roma.
Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap nomor-nomor paspor saat Medlin melakukan kunjungan ke negara lain.
"Ini kami akan lakukan pengecekan lagi untuk nomor paspor-paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan, pelriannya dalam buronan FBI ini," tandas Roma.
Dalam red notice yang dikeluarkan Interpol pada 10 Desember 2019, selain Indonesia, Medlin tercatat pernah mengunjungi Australia, Belize, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, ia ditangkap pada Minggu (14/6) di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan adanya aktivitas anak perempuan di bawah umur yang keluar masuk rumah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. Medlin membayar jasa mereka sebesar Rp2 juta per anak.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-8).
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved