Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ekonomi Bisa Kembali Bergeliat Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
16/6/2020 09:50
Ekonomi Bisa Kembali Bergeliat Asal Patuhi Protokol Kesehatan
Suasana di hari pertama di Mal Pondok Indah dibuka kembali saat PSBB Transisi(MI/Fransisco Carolio)

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta optimistis perekonomian Ibu Kota bisa kembali bergeliat.

Selama tiga bulan lamanya wabah covid-19 telah melemahkan ekonomi. Namun, Plt Kepala Dinas KUMKMP DKI Elizabeth Ratu Rante Allo menegaskan dunia usaha Jakarta bisa bangkit kembali. Oleh karena itu pihaknya menyiapkan sejumlah strategi, antara lain penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha perniagaan, yaitu pusat perbelanjaan.

Tempat perniagaan, menurutnya, seperti pusat perbelanjaan wajib menjalankan protokol pencegahan covid-19, khususnya mengenai batasan pengunjung dan pedagang, sehingga kapasitas orang di dalam gedung tidak melebihi 50%.

"Pantauan Pemprov DKI Jakarta atas kesiapan pusat perbelanjaan/mal menerapkan protokol pencegahan covid-19 wajib menyediakan fasilitas sarana prasarana pendukung protokol pencegahan covid-19, khususnya untuk pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal," kata Ratu dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Baca juga: Sistem Sif belum Mampu Urai Antrean di Stasiun Bekasi

Hal ini harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 dan new normal.

"Sehingga pada mal/pusat perbelanjaan perlu dibatasi waktu kunjungannya dalam rangka pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung di dalam mal/pusat perbelanjaan tersebut," jelas Ratu.

Di sisi lain, untuk jam operasional di masa PSBB Transisi ini tidak dibatasi, tapi tetap tidak boleh sama dengan jam operasional di waktu normal. Umumnya pusat perbelanjaan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Memang tidak dibatasi, diserahkan ke pengelola, tetapi tidak boleh lebih lama dibandingkan seperti waktu normal," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya