Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPRD Nilai Pembagian Sif Kerja Efekktif Cegah Penularan Covid-19

Insi Nantika Jelita
15/6/2020 18:33
DPRD Nilai Pembagian Sif Kerja Efekktif Cegah Penularan Covid-19
Pekerja menggunakan masker saat kembali beraktivitas di kantor pada masa PSBB transisi di jakarta(MI./Ramdani)

DPRD DKI mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal jeda shift kerja di perkantoran menjadi 3 jam. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, hal itu bisa meminimalisir penumpukan penumpang di transportasi publik.

"Tujuannya supaya orang enggak berangkat ke kantor sama-sama. Itu efektif supaya tidak terjadi penumpukan pada transportasi publik," ujar Mujiyono kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (15/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi.

Dalam SK tersebut disebutkan setiap perkantoran harus membatasi maksimal 50% karyawan yang masuk. Lalu ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

Baca juga : Tak Patuhi Ganjil Genap di Pasar, Kios Akan Ditutup

Contoh jam masuk perkantoran yang diatur dalam SK ialah pada shift pertama masuk jam 07.00–16.00 WIB dan Jam Istirahat pada 11.00-12.00 WIB. Untuk shift kedua jam masuk ialah jam 10.00–19.00 dan jam istirahat ialaj 14.00–15.00 WIB

"Itu upaya mengefektifkan supaya tidak terjadi penularan covid-19. Harus bisa perkantoran menerapkan . Kebijakan kan itu kan temporary (sementara). Kesehatan dulu diutamakan baru bisa lancar ekonominya," jelas Mujiyono.

Tadi pagi Anies Baswedan menyebut sesuai usulan yang diajukan para kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), jam kerja di DKI Jakarta kini dibagi 2 shift.

"Jam kerja, baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda dalam aturan awalnya minimal dua jam. Sekarang kita sepakati tiga jam. Selisih shift satu dengan shift yang lainnya 3 jam," jelas Anies usai meninjau kondisi penumpang di Stasiun Bogor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya