Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kisar Rajaguguk
14/6/2020 15:03
Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi(Dok.MI)

WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 yang tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat," kata Wali Kota Depok itu, Minggu (14/6).

Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 memuat pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari kegiatan skala besar seperti kongkres, seminar, workshop, bimbingan teknis.

" Pemkot Depok belum membolehkan kegiatan diatas mengingat saat ini Kota Depok masih dalam pembatasan sosial berskla besar (PSBB) proporsional. PSBB proporsional untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, " ujar Idris.

Baca juga :Terapkan Protokol Covid-19, Ini 80 Mal di Jakarta yang Buka Esok

Kecuali kongres, seminar, workshop dan bimbingan teknis, pemkot membolehkan pasar tradisional, pasar modern membuka usaha namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.

Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen.

"Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol," katanya.

Sementara Idris menyampaikan konfirmasi pasien sembuh sampai saat ini bertambah 6 orang menjadi 371 orang dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok.

" Kasus konfirmasi positif di Kota Depok 468 kasus dan meninggal 33 orang, " jelasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya