Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta tetap membatasi jumlah maksimal penumpang 50% pada bus bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah maskimal penumpang 70% tidak tepat.
"Kalau sampai 70% (maksimal penumpang) ada pelanggaran jaga jarak, itu menjadi masalah," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan, Minggu (13/6).
Aturan itu hanya dapat diterapkan pada bus dengan tipe atas atau super luxury. Bus yang memiliki jarak antar penumpang kurang lebih satu meter, sesuai dengan protokol jaga jarak.
"Bus yang besar penumpang tidak banyak hanya 25%. Itu gak ada masalah dengan ketentuan jaga jarak," tuturnya.
Kendati demikian, Safruhan menilai dalam pandemi covid-19 peminat untuk menggunakan bus mewah itu rendah. Tidak menutup kemungkinan perusahaan otobus (PO) yang memikiki bus tersebut juga akan menaikan harga tiket.
"Siapa orang yang mau jalan-jalan pakai bus luxry. Semua kondisi susah," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyakini kebijakan untuk tetap mengizinkan maskimal penumpang 50% agar tidak terjadi potensi penyebaran penyakit.
Angkutan umum terutama bus dapat dituding menjadi sumber penyebaran penyakit jika tidak menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19.
"Kita enggak pernah tau penumpang sehat atau tidak. Jangan terjebak sarana transportasi (sebagai) penyebar covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Bus AKAP Tetap Beroperasi Meski Rugi
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi udara naik dari 50% menjadi 70%. Ketentuan kapasitas pada mobil penumpang, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata, dan lintas batas negara juga meningkat.
Pada fase I dan II, bus diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 75%. Rentang waktu fase I dari 9-30 Juni 2020 dan fase II dari 1-31 Juli 2020.
Fase III dari 1-31 Agustus 2020, mobil berpenumpang dan bus diizinkan mengangkut 85% dari kapasitas. Angkutan danau dan penyeberangan dibedakan berdasarkan zonasi.
Moda transportasi di wilayah zona merah hanya diperbolehkan mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas. Zona oranye 60%, kuning 75%, dan hijau 85%.
Moda transportasi kereta api antarkota diizinkan mengangkut 70% pada fase I dan 80% di fase II. Hal ini juga berlaku untuk kereta api lokal, prambanan, express, dan bandara. (A-2)
Gangguan perjalanan kereta api terjadi di wilayah Daop 4 Semarang akibat banjir yang merendam jalur rel antara Stasiun Sragi dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah.
Sebuah bus penumpang terbakar hebat setelah mengalami tabrakan dengan truk kontainer, menewaskan sedikitnya sembilan orang, di wilayah selatan India pada Kamis dini hari.
Kepolisian menerjunkan tim khusus untuk proses identifikasi korban (post mortem dan ante mortem) guna memastikan validitas identitas sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Proses evakuasi berlangsung dramatis selama hampir empat jam.
Personel profesional ditugaskan untuk memastikan keamanan pemudik maupun awak bus hingga 5 Januari 2026 mendatang.
Adapun pesepeda itu adalah Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro. Ia pun dinyatakan meninggal Pasca menabrak bus Trans-Jakarta.
Perpanjangan tersebut merupakan kali kelima dan efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (28/8) sampai 10 September mendatang.
"Sebelumnya ada 262 orang yang terjangkit covid-19. Sekarang tinggal 26 orang. Ada yang masih menunggu hasil swab test juga," jelas Bambang
Anies pun mencontohkan, di Korea Selatan saja tidak menutup bioskop meski di tengah pandemi.
Responden dari kelompok masyarakat sipil sebesar 60,6% menginginkan pemerintah menghentikan PSBB. Sementara, 43,4% responden dari kalangan elite meminta hal serupa.
Menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga
Selama perpanjangan masa PSBB Transisi Fase 1 yang kedua yang mulai berlaku pada 17 Juli hingga kemarin ada 343 perusahaan yang disidak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved