Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Organda: Bus AKAP Tetap Terapkan Maksimal Penumpang 50%

Kautsar Widya Prabowo
14/6/2020 08:20
Organda: Bus AKAP Tetap Terapkan Maksimal Penumpang 50%
Petugas keamanan berjalan di depan loket pembelian tiket di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/6).(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta tetap membatasi jumlah maksimal penumpang 50% pada bus bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah maskimal penumpang 70% tidak tepat.

"Kalau sampai 70% (maksimal penumpang) ada pelanggaran jaga jarak, itu menjadi masalah," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan, Minggu (13/6).

Aturan itu hanya dapat diterapkan pada bus dengan tipe atas atau super luxury. Bus yang memiliki jarak antar penumpang kurang lebih satu meter, sesuai dengan protokol jaga jarak.

"Bus yang besar penumpang tidak banyak hanya 25%. Itu gak ada masalah dengan ketentuan jaga jarak," tuturnya.

Kendati demikian, Safruhan menilai dalam pandemi covid-19 peminat untuk menggunakan bus mewah itu rendah. Tidak menutup kemungkinan perusahaan otobus (PO) yang memikiki bus tersebut juga akan menaikan harga tiket.

"Siapa orang yang mau jalan-jalan pakai bus luxry. Semua kondisi susah," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyakini kebijakan untuk tetap mengizinkan maskimal penumpang 50% agar tidak terjadi potensi penyebaran penyakit.

Angkutan umum terutama bus dapat dituding menjadi sumber penyebaran penyakit jika tidak menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19.

"Kita enggak pernah tau penumpang sehat atau tidak. Jangan terjebak sarana transportasi (sebagai) penyebar covid-19," imbuhnya.

Baca juga: Bus AKAP Tetap Beroperasi Meski Rugi

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi udara naik dari 50% menjadi 70%. Ketentuan kapasitas pada mobil penumpang, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata, dan lintas batas negara juga meningkat.

Pada fase I dan II, bus diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 75%. Rentang waktu fase I dari 9-30 Juni 2020 dan fase II dari 1-31 Juli 2020.

Fase III dari 1-31 Agustus 2020, mobil berpenumpang dan bus diizinkan mengangkut 85% dari kapasitas. Angkutan danau dan penyeberangan dibedakan berdasarkan zonasi.

Moda transportasi di wilayah zona merah hanya diperbolehkan mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas. Zona oranye 60%, kuning 75%, dan hijau 85%.

Moda transportasi kereta api antarkota diizinkan mengangkut 70% pada fase I dan 80% di fase II. Hal ini juga berlaku untuk kereta api lokal, prambanan, express, dan bandara. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya