Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSBB Transisi, DKI: Lima Perusahaan Langgar Protokol Covid-19

Insi Nantika Jelita
12/6/2020 16:06
PSBB Transisi, DKI: Lima Perusahaan Langgar Protokol Covid-19
suasana perkantoran di Jakarta(MI/Ramdani)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak banyak.

"Alhamdulilah tren yang melanggar sangat sedikit. Sampai saat ini dari tiga hari penyidikan hanya lima perusahaan yg melakukan pelanggaran," ungkap Andri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6).

Andri tidak menyebutkan detail lokasi perkantoran yang melanggar protokol itu. Lima perusahaan tersebut, katanya, diberikan peringatan oleh Disnaker DKI. Andri mengatakan pihaknya akan terus sidak selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi ini.

Sanksi yang diberikan bertahap kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50% misalnya atau abai terhadap protokol kesehatan covid-19 yang ketat lainnya.

Baca juga: Kasus Positif Melonjak, PSBB Transisi di Jakarta harus Dievaluasi

Sanksi pertama yang diberikan Disnaker DKI ialah peringatan tertulis. Apabila perusahaan itu masih tidak menghiraukan akan ditutup sementara selama 14 hari.

"Kalau masih bandel juga ada penerapan sanksi denda, kalo bandel lagi usulan untuk penghentian izin," jelas Andri.

Namun, lanjut Andri, selama ini perusahaan yang sudah diberi peringatan bakal taat mematuhi aturan PSBB transisi DKI Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya