Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Museum dan Taman di Jakarta Ini Bisa Kembali Diakses Publik

Insi Nantika Jelita
10/6/2020 23:12
Museum dan Taman di Jakarta Ini Bisa Kembali Diakses Publik
Museum Wayang sudah kembali bisa diakses publik(MI/Rommy Pujianto)

DESTINASI wisata di DKI Jakarta sudah mulai dibuka kembali, seperti museum sejak Senin (8/6) lalu. Ada 8 museum dan tiga tempat kawasan atau taman yang sudah beroperasi untuk umum.

Dilansir dari laman media sosial Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta disebutkan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta No. 548 Tahun 2020 tentang Ketentuan Operasional Museum Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Museum yang sudah bisa diakses publik antara lain Museum Sejarah Jakarta,Museum Taman Prasati, Museum MH. Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, serta Museum Bahari.

Sedangkan kawasan budaya dan taman yang sudah bisa dikunjungi publik di Jakarta antara lain Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Taman Benyamin Suaeb, dan Taman Ismail Marzuki

Baca juga : 99.371 Warga Ajukan Izin Masuk DKI

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menuturkan para pekerja dan tamu pengunjung wajib menggunakan masker.

Pihak pengelola harus melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali.

Selain itu, tempat wisata dan tempat hiburan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pegawai dan pengunjung. Jaga jarak antarpengunjung juga harus dipastikan.

Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangi, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu/pengunjung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya