Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kenaikan Harga Tiket Museum Nasional Tuai Kritik, Dinilai Bebani Publik dan Cacat Prosedur

Basuki Eka Purnama
07/1/2026 05:44
Kenaikan Harga Tiket Museum Nasional Tuai Kritik, Dinilai Bebani Publik dan Cacat Prosedur
Pengunjung bersama keluarga memerhatikan koleksi sejarah di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (30/5/2025).(MI/Susanto)

KEBIJAKAN pengelola Museum Nasional menaikkan harga tiket masuk per 1 Januari 2026 memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi serta mencederai fungsi museum sebagai lembaga pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Hafiz Elfiansya Parawu, meminta pengelola untuk mengkaji ulang penetapan harga tersebut guna menjaga kepercayaan publik. 

Menurutnya, proses pengambilan keputusan ini terkesan tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi.

“Hal ini berpotensi melanggar regulasi, melemahkan akuntabilitas BLU (Badan Layanan Umum), dan merusak legitimasi kebijakan publik, karena telah mengabaikan merit system, transparansi proses, dan kepatuhan hukum,” kata Hafiz dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/1).

Hafiz menekankan bahwa sebagai institusi di bawah Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB), Museum Nasional seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Ia menyayangkan besaran kenaikan harga tiket yang tidak dikomunikasikan secara terbuka terlebih dahulu untuk mencegah kegaduhan.

“Tapi keputusan yang cacat prosedur dan tertutup dapat dikategorikan bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegas Hafiz.

Senada dengan Hafiz, praktisi hukum dari MFN & Partners, Arif Siriah, menyoroti aspek pendanaan museum. 

Ia berpendapat bahwa selama pengelola masih menerima dana dari APBN, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya tinggi untuk mengakses fasilitas negara.

Arif juga mendorong adanya investigasi lebih lanjut mengenai proses internal kenaikan tarif ini. 

“Tentu saja juga keputusan kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional akan berdampak kurangnya pengunjung akibat mahal. Akhirnya masyarakat malas belajar ke museum sebagai sumber sejarah,” ujarnya. 

Ia pun meminta dilakukan penelusuran mendalam terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemeliharaan koleksi. 

Ia menyebut pendanaan museum selama ini bersumber dari tiga pintu: pemerintah, filantropi, dan penjualan tiket.

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, kenaikan harga tiket cukup signifikan. Pelajar (PAUD hingga SMA) dan mahasiswa yang sebelumnya tidak dipungut biaya (gratis), kini dikenakan tarif Rp30 ribu. 

Sementara itu, tiket untuk pengunjung dewasa naik dua kali lipat dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu, dan wisatawan mancanegara naik dari Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya