Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pengelola Museum Nasional menaikkan harga tiket masuk per 1 Januari 2026 memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi serta mencederai fungsi museum sebagai lembaga pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Hafiz Elfiansya Parawu, meminta pengelola untuk mengkaji ulang penetapan harga tersebut guna menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan ini terkesan tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi.
“Hal ini berpotensi melanggar regulasi, melemahkan akuntabilitas BLU (Badan Layanan Umum), dan merusak legitimasi kebijakan publik, karena telah mengabaikan merit system, transparansi proses, dan kepatuhan hukum,” kata Hafiz dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/1).
Hafiz menekankan bahwa sebagai institusi di bawah Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB), Museum Nasional seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menyayangkan besaran kenaikan harga tiket yang tidak dikomunikasikan secara terbuka terlebih dahulu untuk mencegah kegaduhan.
“Tapi keputusan yang cacat prosedur dan tertutup dapat dikategorikan bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegas Hafiz.
Senada dengan Hafiz, praktisi hukum dari MFN & Partners, Arif Siriah, menyoroti aspek pendanaan museum.
Ia berpendapat bahwa selama pengelola masih menerima dana dari APBN, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya tinggi untuk mengakses fasilitas negara.
Arif juga mendorong adanya investigasi lebih lanjut mengenai proses internal kenaikan tarif ini.
“Tentu saja juga keputusan kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional akan berdampak kurangnya pengunjung akibat mahal. Akhirnya masyarakat malas belajar ke museum sebagai sumber sejarah,” ujarnya.
Ia pun meminta dilakukan penelusuran mendalam terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemeliharaan koleksi.
Ia menyebut pendanaan museum selama ini bersumber dari tiga pintu: pemerintah, filantropi, dan penjualan tiket.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, kenaikan harga tiket cukup signifikan. Pelajar (PAUD hingga SMA) dan mahasiswa yang sebelumnya tidak dipungut biaya (gratis), kini dikenakan tarif Rp30 ribu.
Sementara itu, tiket untuk pengunjung dewasa naik dua kali lipat dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu, dan wisatawan mancanegara naik dari Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu. (Ant/Z-1)
Target ini disertai dengan fokus pada kualitas kunjungan, melalui penguatan kurasi pameran, program edukasi, serta peningkatan kenyamanan pengunjung.
KEBIJAKAN kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional Indonesia mendapat kritikan tajam Sejarawan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Edy Budi Santoso.
GURU besar ilmu sejarah Universitas Indonesia, Anhar Gonggong, menilai kenaikkan harga tiket masuk Museum Nasional terutama untuk pelajar sangat berat dan bisa membatasi siswa untuk belajar.
Kebijakan kenaikan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan, perawatan, pengamanan koleksi, pemeliharaan, dan penambahan koleksi
Kenaikan tarif Museum Nasional dari sebelumnya yang sebesar Rp25.000 merupakan langkah krusial untuk memenuhi standar pemeliharaan internasional.
MNI tengah menyiapkan alih fungsi auditorium pada basement gedung jadi masjid. Fasilitas ibadah itu ditargetkan dapat digunakan pada akhir Januari 2026.
Gol A Gong menilai kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Sebagai lembaga yang dikelola pemerintah, Museum Nasional mengemban tanggung jawab moral untuk mempermudah akses pendidikan bagi warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved