Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Per 1 Juli, Warga Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 12:01
Per 1 Juli, Warga Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Pekerja memproduksi tas belanja berbahan parasut pengganti kantong plastik(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

PERATURAN Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono, Rabu (10/6).

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Terapkan Protokol Kesehatan

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.

Bagi pengelola perbelanjaan dan toko yang tidak menyediakan fasilitas kantung belanja ramah lingkungan dan masih menyediakan kantung belanja sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis 1 hingga 3.

Jika teguran tidak ditindaklanjuti maka akan dilanjutkan dengan sanksi denda paksa minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta. Pusat perbelanjaan maupun toko juga dapat ditutup dan dicabut izinnya jika masih melanggar ketentuan ini. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya