Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

​​​​​​​Tenaga Kerja di RW Zona Merah Harus Dijamin Tidak Di-PHK

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 14:13
​​​​​​​Tenaga Kerja di RW Zona Merah Harus Dijamin Tidak Di-PHK
Simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, wilayah zona merah covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMPROV DKI Jakarta menerapkan pengawasan dan pengendalian ketat terhadap warga yang ada di RW-RW dengan status zona merah. Ada 66 RW yang disebut termasuk kategori ini dan tersebar di seluruh wilayah DKI termasuk Kepulauan Seribu.

Pada kawasan tersebut, pergerakan ekonomi warga dibatasi. Tidak hanya itu, warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bermukim di wilayah itu harus pula menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dengan ketentuan itu, otomatis warga yang harus menjalani isolasi mandiri tidak dapat kembali bekerja di masa transisi ini saat pelonggaran-pelonggaran sektor ekonomi mulai diberlakukan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujoyono pun mendorong agar ada keterlibatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI dalam hal ini.

"Untuk warga yang harus isolasi mandiri 14 hari atau memang kegiatannya dibatasi dalam rangka pengawasan ketat itu harus dijamin oleh Disnaker tidak akan di-PHK atau disanksi oleh perusahaan tempatnya bekerja," kata Mujiyono dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Baca juga: 

Kebijakan lokalisasi kasus covid-19 di wilayah-wilayah RW zona merah menurutnya bisa menjadi kebijakan yang tepat untuk mengurangi penularan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan berlakunya perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus menjadi masa transisi fase 1. Pada masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka sektor-sektor perekonomian yang sebelumnya ditutup sehingga para pekerja akan kembali aktif mulai pekan kedua secara bertahap.

Mujiyono menegaskan kebijakan ini juga harus didukung oleh kemampuan tenaga kesehatan yang mumpuni dan persiapan lainnya.

"Kemampuan tes PCR dan contact tracing harus ditingkatkan. Karena dengan peningkatan secara masif akan bisa dilakukan dengan lebih cepat informasi penyebaran yang sebenarnya di RW zona merah tersebut," tegas Mujiyono.(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya