Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPRD: Pengawasan Pekerja Komuter dan Pendatang Perlu Diperketat

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 18:54
DPRD: Pengawasan Pekerja Komuter dan Pendatang Perlu Diperketat
Petugas kepolisian mengawasi calon penumpang KRL di Stasiun Bojong Gede, Bogor.(Antara/Yulius Satria)

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja komuter dan pendatang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Mengingat, Jakarta sebagai daerah urban yang menjadi tempat berkumpulnya para pendatang dari berbagai daerah. "Apalagi kita baru saja menghadapi momen Lebaran, dii mana ada tradisi mudik. Dampak dari arus balik ini harus dicermati, paling tidak selama 3-4 minggu. Jika kita lengah, bukan tidak mungkin kurva covid-19 akan menanjak kembali," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, Kamis (4/6).

Sebelum PSBB transisi dimulai, lanjut dia, aktivitas warga terpantau meningkat. Itu ditandai dengan kemacetan lalu lintas, kegiatan usaha kembali beroperasi dan banyak warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Baca juga: Ini Jadwal Sektor yang Kembali Dibuka Saat Masa Transisi

"Penerapan new normal tanpa mempersiapkan protokol kesehatan akan sangat berbahaya, dan berpotensi menyebabkan gelombang baru covid-19. Selama transisi, fokus pemerintah mengendalikan dampak arus balik warga dari berbagai daerah dan penyebaran covid-19 di tempat kerja dan transportasi umum," papar Mujiyono.

Dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk menugaskan perusahaan agar mendata karyawan yang mudik Lebaran. Serta, melakukan tes covid-19 kepada karyawan tersebut, sebelum kembali beraktivitas. Selama hasil tes belum keluar, maka karyawan diminta menjalani karantina mandiri.

"Setiap perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap kesehatan karyawan dan melaporkan secara berkala kepada Pemprov DKI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menyiapkan hotline khusus, yang menangani pengaduan warga yang dipaksa masuk kantor selama menjalani proses karantina mandiri," tuturnya.

Baca juga: Jakarta Masuk Masa Transisi, Rupiah Stagnan

Dia juga berharap protokol tersebut diterapkan semua instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pengawasan terhadap sarana transportasi publik yang menjadi pintu masuk ke Jakarta, seperti bandara, terminal bus dan stasiun KRL, perlu lebih diperketat.

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menyebut pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru dan wajib dilaksanakan petugas frontliner maupun pengguna KRL. Itu untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan. 

"Wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan dalam KRL. Pemeriksaan suhu tubuh penumpang dan penerapan physical distancing. Saat padat pengguna akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun. Sehingga jumlah orang di peron dan di dalam kereta dapat terkendali," pungkas Anne.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya