Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Transisi New Normal di Jakarta, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 15:51
Transisi New Normal di Jakarta, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan
Pemberlakuan perluasan aturan pelat ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019).(Dok MI)

KEBIJAKAN pembatasan kendaraan pribadi dengan nomor pelat ganjil dan genap memasuki masa transisi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 akan tetap ditiadakan.

Selama masa PSBB tahap pertama sejak 9 April hingga kini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan tersebut untuk memudahkan warga beraktivitas. Sebab, selama masa PSBB kapasitas angkutan umum telah dibatasi hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari batas maksimal.

Baca juga: Masuk Zona Kuning, Depok Perpanjang PSBB Proporsional

Selama masa transisi yang akan mulai berjalan besok, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan akan memantau kepadatan lalu lintas. "Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan. Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/6).

Hasil pemantauan itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya.

Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Harap Anies tidak Bikin Rakyat Babak Belur

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB diperpanjang. Meski kembali diperpanjang, Anies menetapkan PSBB tahap 4 ini menjadi masa transisi bagi Jakarta menuju masa kenormalan baru atau (new normal).

Baca juga: Jakarta Mulai Masa Transisi, Anies Tegaskan Sekolah Belum Dibuka

Dalam masa ini akan ada pelonggaran dengan pembukaan kembali beberapa sektor yang sebelumnya wajib tutup namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas maksimal orang yang berada di lokasi sektor yang dibuka tersebut.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya