Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Habis PSBB, Ada PSBL

Insi Nantika Jelita
03/6/2020 05:35
Habis PSBB, Ada PSBL
Warga mencuci tangan sebelum masuk ke perkampungan yang melakukan karantina wilayah, di Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menyelenggarakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) sebagai pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

*Jika PSBB dilakukan dalam lingkup satu provinsi, PSBL diterapkan untuk membatasi wilayah yang lebih sempit, yakni tingkat RW, khususnya yang masih berstatus zona merah. “Iya, betul ada PSBL,” ungkap Lurah Gondangdia Ikhsan Kamil di Jakarta, kemarin.

Dalam rancangan skema yang dibuat Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI, PSBL dilakukan dalam kurun waktu 14 hari di lingkup RW yang masih memiliki kasus penularan covid-19. Selama waktu tersebut, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL.

Menurut rancangan skema PSBL yang didapat Media Indonesia, warga yang hendak beraktivitas di luar RW yang menerapkan PSBL wajib mengurus surat pengantar RW.

Adapun syaratnya, warga yang sehat dan bekerja di 11 sektor kegiatan yang diizinkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

Selain itu, juga warga yang diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah RW itu ialah yang aktivitasnya disetujui sesuai dengan kesepakatan menurut rembuk warga.

Petugas dinas kesehatan pun melakukan rapid test ataupun tes swab PCR serta melakukan penelusuran kontak terhadap warga untuk mengetahui risiko penularan di kawasan zona merah itu.

Di samping itu, Satpol PP akan ditempatkan untuk mengawasi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Camat Menteng Edi Suryaman mengatakan PSBL ditujukan agar penanganan covid-19 bisa lebih ketat lagi dengan mengawasi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona merah.

Ia optimistis protokol itu bisa menurunkan penularan covid- 19 antarwarga. Di Kecamatan Menteng, terdapat 1 RW, yakni RW 01 Kelurahan Gondangdia, yang masih berstatus zona merah.


Commuter line

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah me ngeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk meminimalkan penularan covid-19.

Aturan baru itu membatasi waktu bagi penumpang lansia dan melarang anak balita naik KRL. “Penumpang lansia bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.

Anak di bawah usia 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan,” kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti. PT KCI pun melarang penumpang untuk berbicara maupun bertelepon selama perjalanan kereta. (Ins/Put/Win/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya