Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menyelenggarakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) sebagai pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
*Jika PSBB dilakukan dalam lingkup satu provinsi, PSBL diterapkan untuk membatasi wilayah yang lebih sempit, yakni tingkat RW, khususnya yang masih berstatus zona merah. “Iya, betul ada PSBL,” ungkap Lurah Gondangdia Ikhsan Kamil di Jakarta, kemarin.
Dalam rancangan skema yang dibuat Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI, PSBL dilakukan dalam kurun waktu 14 hari di lingkup RW yang masih memiliki kasus penularan covid-19. Selama waktu tersebut, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL.
Menurut rancangan skema PSBL yang didapat Media Indonesia, warga yang hendak beraktivitas di luar RW yang menerapkan PSBL wajib mengurus surat pengantar RW.
Adapun syaratnya, warga yang sehat dan bekerja di 11 sektor kegiatan yang diizinkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, juga warga yang diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah RW itu ialah yang aktivitasnya disetujui sesuai dengan kesepakatan menurut rembuk warga.
Petugas dinas kesehatan pun melakukan rapid test ataupun tes swab PCR serta melakukan penelusuran kontak terhadap warga untuk mengetahui risiko penularan di kawasan zona merah itu.
Di samping itu, Satpol PP akan ditempatkan untuk mengawasi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Camat Menteng Edi Suryaman mengatakan PSBL ditujukan agar penanganan covid-19 bisa lebih ketat lagi dengan mengawasi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona merah.
Ia optimistis protokol itu bisa menurunkan penularan covid- 19 antarwarga. Di Kecamatan Menteng, terdapat 1 RW, yakni RW 01 Kelurahan Gondangdia, yang masih berstatus zona merah.
Commuter line
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah me ngeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk meminimalkan penularan covid-19.
Aturan baru itu membatasi waktu bagi penumpang lansia dan melarang anak balita naik KRL. “Penumpang lansia bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Anak di bawah usia 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan,” kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti. PT KCI pun melarang penumpang untuk berbicara maupun bertelepon selama perjalanan kereta. (Ins/Put/Win/Ssr/J-1)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved