Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) sebagai pengganti selesainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jika PSBB dilakukan dalam lingkup satu provinsi, PSBL diterapkan untuk membatasi wilayah yang lebih sempit, yakni tingkat RW khususnya yang masih berstatus zona merah.
"Iya betul ada PSBL," ungkap Lurah Gondangdia Iksan Kamil saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (2/6).
Dalam rancangan skema yang dibuat Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI, PSBL dilakukan dalam kurun waktu 14 hari di lingkup RW yang masih memiliki kasus penularan covid-19. Selama waktu tersebut, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL.
Baca juga: New Normal KRL: Lansia di Luar Jam Sibuk, Balita Dilarang
"Iya, surat pengantar wajib bagi wilayah RW yang menerapkan PSBL," kata Iksan.
Menurut rancangan skema PSBL yang didapat mediaindonesia.com, warga yang hendak beraktivitas di luar RW yang menerapkan PSBL wajib mengurus surat pengantar RW.
Warga yang diperbolehkan mengurus surat tersebut ialah warga yang sehat dan bekerja di 11 sektor kegiatan yang diizinkan mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, warga yang diperbolehkan untuk beraktivitas di luar wilayah RW sehingga harus mengurus surat pengantar adalah yang aktivitasnya disetujui sesuai dengan kesepakatan menurut rembuk warga.
Sementara itu, selama kurun waktu PSBL, petugas Dinas Kesehatan melakukan rapid test atau swab PCR serta melakukan penelusuran kontak terhadap warga untuk mengetahui risiko penularan. Di samping itu, Satpol PP akan ditempatkan untuk mengawasi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengawasan terhadap warga yang keluar masuk wilayah PSBL juga dilakukan. (OL-14)
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved