Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Ada PSBL, Warga yang Bepergian Wajib Urus Surat Pengantar RW

Putri Anisa Yuliani
02/6/2020 17:05
Ada PSBL, Warga yang Bepergian Wajib Urus Surat Pengantar RW
Lockdwon lokal di RW 4 Cipinang Melayu Jkaarta(MI/Andry Widyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) sebagai pengganti selesainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika PSBB dilakukan dalam lingkup satu provinsi, PSBL diterapkan untuk membatasi wilayah yang lebih sempit, yakni tingkat RW khususnya yang masih berstatus zona merah.

"Iya betul ada PSBL," ungkap Lurah Gondangdia Iksan Kamil saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (2/6).

Dalam rancangan skema yang dibuat Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI, PSBL dilakukan dalam kurun waktu 14 hari di lingkup RW yang masih memiliki kasus penularan covid-19. Selama waktu tersebut, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL.

Baca juga: New Normal KRL: Lansia di Luar Jam Sibuk, Balita Dilarang

Iksan menyebut semua RW yang terpaksa harus menerapkan PSBL karena masih ada penularan covid-19 harus memberlakukan wajib urus surat pengantar.

"Iya, surat pengantar wajib bagi wilayah RW yang menerapkan PSBL," kata Iksan.

Menurut rancangan skema PSBL yang didapat mediaindonesia.com, warga yang hendak beraktivitas di luar RW yang menerapkan PSBL wajib mengurus surat pengantar RW.

Warga yang diperbolehkan mengurus surat tersebut ialah warga yang sehat dan bekerja di 11 sektor kegiatan yang diizinkan mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

Selain itu, warga yang diperbolehkan untuk beraktivitas di luar wilayah RW sehingga harus mengurus surat pengantar adalah yang aktivitasnya disetujui sesuai dengan kesepakatan menurut rembuk warga.

Sementara itu, selama kurun waktu PSBL, petugas Dinas Kesehatan melakukan rapid test atau swab PCR serta melakukan penelusuran kontak terhadap warga untuk mengetahui risiko penularan. Di samping itu, Satpol PP akan ditempatkan untuk mengawasi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Pengawasan terhadap warga yang keluar masuk wilayah PSBL juga dilakukan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya