Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PSSB Usai, Ganjil Genap Kembali Berlaku

Tri Subarkah
02/6/2020 13:59
PSSB Usai, Ganjil Genap Kembali Berlaku
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta(MI/Saskia Anindya Putri)

RENCANA pemberlakuan kembali kebijakan sistem ganjil genap (gage) bergulir seiring perapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir pada Kamis (4/6). Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar memaparkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengevaluasi sistem ganjil genap setelah PSBB berkahir.

Hal tersebut, kata Fahri, disebabkan volume lalu lintas di ruas jalan ibu kota masih fluktuatif.

"Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif (volume lalu lintas), kadang-kadang naik, kadang-kadang turun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2-3 minggu lalu, naik. Jadi masih fluktuatif," tuturnya.

Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 4 Juni

Menurut Fahri, sistem ganjil genap bukan satu-satunya cara untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Oleh sebab itu, urgensi mengenai ganjil genap masih memerlukan observasi lanjutan.

"Bagaimana pentingnya (pemberlakuan ganjil genap), nanti kita lihat setelah tanggal 4 Juni. Nanti kita observasi," ujar Fahri.

Sebelumnya, sistem ganjil genap ditiadakan akibat pandemi covid-19. Peniadaan sistem ganjil genap mulanya dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/3) hingga Minggu (29/3) lalu.

Namun, kebijakan itu diperpanjang kembali mengikuti penerapan PSBB di DKI Jakarta yang masih berlangsung hingga Kamis besok.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya