Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejak 27 Mei, Polisi Tindak 18.708 Kendaraan Tanpa SIKM

Tri Subarkah
02/6/2020 09:20
Sejak 27 Mei, Polisi Tindak 18.708 Kendaraan Tanpa SIKM
Petugas memeriksa surat tugas dan surat izin keluar masuk (SIKM) saat penyekatan arus balik Lebaran di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek(MI/Andri Widiyanto)

SEBANYAK 18.708 kendaraan ditindak karena hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Angka tersebut dicatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama periode Rabu (27/5) hingga Senin (1/6) kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belasan ribu kendaraan itu ditindak karena pengendara tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Yusri melalui keterangan tertulis yang Media Indonesia terima, Selasa (2/6).

Yusri menjelaskan penindakan terhadap belasan ribu kendaraan itu dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan. Sembilan pos berada di dalam Jakarta. Pos-pos pemeriksaan SIKM di Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan sisanya tersebar di daerah penyangga Jakarta.

"11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta yang merupakan akses utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik), merupakan penyekatan lapis kedua," terang Yusri.

Baca juga: Tak Kantongi SIKM, Polisi Tindak 3.637 Kendaraan

Dalam kurun waktu enam hari, sebanyak 3.867 kendaraan ditindak di dalam Jakarta. Sementara itu, penindakan di daerah perbatasan mencapai angka 14.841 unit. Artinya, sampai hari Senin kemarin petugas di lapangan telah menindak 18.708 kendaraan.

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di Kabupaten Tangerang, yaitu sebanyak 7.571 kendaraan," papar Yusri.

Sementara itu, di Kabupaten Bogor ada 2.779 kendaraan yang ditindak karena pengendara tidak mengantongi SIKM. Sedangkan di Kabupaten Bekasi tercatat ada 2.423 kendaraan.

Yusri mengatakan ada dua jenis penindakan yang dilakukan petugas di lapangan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM. Pertama, kendaraan akan diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke wilayah Jakarta. Kedua, penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Diketahui, penerbitan izin SIKM telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya