Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBANYAK 18.708 kendaraan ditindak karena hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Angka tersebut dicatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama periode Rabu (27/5) hingga Senin (1/6) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belasan ribu kendaraan itu ditindak karena pengendara tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Yusri melalui keterangan tertulis yang Media Indonesia terima, Selasa (2/6).
Yusri menjelaskan penindakan terhadap belasan ribu kendaraan itu dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan. Sembilan pos berada di dalam Jakarta. Pos-pos pemeriksaan SIKM di Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan sisanya tersebar di daerah penyangga Jakarta.
"11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta yang merupakan akses utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik), merupakan penyekatan lapis kedua," terang Yusri.
Baca juga: Tak Kantongi SIKM, Polisi Tindak 3.637 Kendaraan
Dalam kurun waktu enam hari, sebanyak 3.867 kendaraan ditindak di dalam Jakarta. Sementara itu, penindakan di daerah perbatasan mencapai angka 14.841 unit. Artinya, sampai hari Senin kemarin petugas di lapangan telah menindak 18.708 kendaraan.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di Kabupaten Tangerang, yaitu sebanyak 7.571 kendaraan," papar Yusri.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor ada 2.779 kendaraan yang ditindak karena pengendara tidak mengantongi SIKM. Sedangkan di Kabupaten Bekasi tercatat ada 2.423 kendaraan.
Yusri mengatakan ada dua jenis penindakan yang dilakukan petugas di lapangan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM. Pertama, kendaraan akan diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke wilayah Jakarta. Kedua, penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Diketahui, penerbitan izin SIKM telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.(OL-5)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved