Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

62 RW Berstatus Zona Merah, Pemprov DKI Perketat Pembatasan

Insi Nantika Jelita
01/6/2020 18:02
62 RW Berstatus Zona Merah, Pemprov DKI Perketat Pembatasan
Pengendara di kawasan Kemayoran, Jakarta, terjebak kemacetan saat malam Idulfitri.(Antara/Sigid Kurniawan)

JELANG penerapan new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal melakukan pembatasan di 62 RW yang berstatus zona merah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut puluhan RW akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Kita minta wali kota, camat dan lurah untuk mengejar segera penurunan covid-19 di 62 RW tersebut. Pak Gubernur masih melakukan rapat hari ini. Kita kumpulkan mereka," jelas Riza saat dihubungi, Senin (1/6).

Baca juga: Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan

Pemprov DKI, lanjut dia, fokus pada 62 RW yang masih menjadi zona merah. Hal itu untuk memastikan tidak ada gelombang kedua di Ibu kota pascapenerapan new normal.

"Jadi, fokus kami di 62 RW lebih diperketat. Kami menyebutnya PSBL di tingkat RW. Hari ini sudah disosialiasikan," ungkap Riza.

Petugas atau perangkat daerah setempat akan menjaga ketat penerapan PSBL. Tujuannya, agar warga tidak bebas keluar masuk di 62 RW yang masih berstatus zona merah.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di DKI Turun, yang Sembuh Bertambah

"Orang keluar masuk kita perhatikan. Jangan sembarangan orang keluar, yang masuk juga. Semua dicek. Silakan RW keluarkan surat keterangan keluar masuk, untuk memastikan semua warga disiplin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 7.383 orang. Sebanyak 2.246 pasien covid-19 dinyatakan sembuh dan 521 orang meninggal dunia. Adapun 1.794 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.822 orang melakukan isolasi mandiri.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya