Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ketua DPRD DKI Sebut 5 SKPD Terima TKD Utuh, Pemprov: Enggak Ada

Cindy Ang
30/5/2020 20:36
Ketua DPRD DKI Sebut 5 SKPD Terima TKD Utuh, Pemprov: Enggak Ada
Petugas pemakaman disemprot cairan disinfektan seusai memakamkan jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Kamis (7/5).(MI/RAMDANI)

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi keliru terkait pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS).

"Enggak ada, itu (penerima TKD penuh) harus mengikuti lima poin kriteria (yang dikecualikan) itu," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Sabtu (30/5).

Baca juga: Anies Perintahkan PNS Jangan Lembek

Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi mengungkap ada tiga satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan TKD penuh. Mereka ialah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial direncanakan mendapat perlakuan serupa.

Baca juga: DPRD DKI: Pemotongan Tunjangan PNS Picu Kecemburuan Sosial

Chaidir menambahkan, ada lima kriteria TKD pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta yang tidak dipotong. Mereka ialah tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19, petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan wabah korona.

Baca juga: Dapat THR Penuh, TGUPP Anies Dinilai Minim Empati

Menurut Chaidir, semua itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik