Tak Punya SIKM, 8.322 Kendaraan Diminta Putar Balik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/5/2020 17:48
Tak Punya SIKM, 8.322 Kendaraan Diminta Putar Balik
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah memaksa 8.322 kendaraan untuk diputar balik kembali ke wilayahnya masing-masing usai mencoba menerobos masuk ke DKI Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan 8.322 kendaraan yang diputar balik merupakan gabungan dari penyekatan yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 29 Mei.

“Seluruh kendaraan kami putar balik dari 9 pos titik wilayah DKI dan di luar wilayah DKI,” ungkap Yusri.

Jumlah kendaraan tertolak SIKM itu terdiri dari angkutan umum, mobil travel hingga kendaraan pribadi. Untuk warga yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta yaitu mereka yang dikecualikan selama PSBB

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota untuk menunda kembali ke Jakarta.

Anies menyebut masyarakat yang akan kembali harus memenuhi persyaratan yang ada, salah satunya yaitu SIKM Jakarta.

"Kepada semua tunda dulu, kita ingin memastikan ini tuntas sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," ujar Anies. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya