Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga saat ini, kasus hoaks di Indonesia terkait covid-19 yang telah diungkap Polri dan jajaran mencapai 104 kasus.
“Bahwa sampai dengan hari ini pada Selasa (26/5) ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri,” tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan Presiden Tidak Resmikan Pembukaan Mal
Ahmad menjelaskan penyebaran kasus hoaks paling banyak terjadi di wilayah Metro Jaya, yaitu 14 kasus. Selanjutnya, Polda jawa Timur menangani 12 kasus dan Polda Riau 9 kasus. Polda Jawa Barat menangani 7 kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani 6 kasus, dan 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
Jumlah itu terhitung sejak awal masuknya covid-19 ke Indonesia. Para pelaku menyebarkan hoaks tersebut dengan berbagai modus. Motif para pelaku sendiri ialah sebagai bahan bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Atas tindakannya, para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (OL-14)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved