Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga saat ini, kasus hoaks di Indonesia terkait covid-19 yang telah diungkap Polri dan jajaran mencapai 104 kasus.
“Bahwa sampai dengan hari ini pada Selasa (26/5) ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri,” tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan Presiden Tidak Resmikan Pembukaan Mal
Ahmad menjelaskan penyebaran kasus hoaks paling banyak terjadi di wilayah Metro Jaya, yaitu 14 kasus. Selanjutnya, Polda jawa Timur menangani 12 kasus dan Polda Riau 9 kasus. Polda Jawa Barat menangani 7 kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani 6 kasus, dan 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
Jumlah itu terhitung sejak awal masuknya covid-19 ke Indonesia. Para pelaku menyebarkan hoaks tersebut dengan berbagai modus. Motif para pelaku sendiri ialah sebagai bahan bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Atas tindakannya, para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (OL-14)
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved