Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kantongi SIKM, 397 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Insi Nantika Jelita
23/5/2020 09:35
Kantongi SIKM, 397 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat,(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

SATU pekan sejak dibukanya layanan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta melaporkan sudah 104.880 warga yang berhasil mengakses perizinan surat tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 3.475 permohonan SIKM yang diproses oleh DKI.

"397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik per 22 Mei," ungkap Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (23/5).

Laporan lainya ialah 422 permohonan pengajuan SIKM dari warga masih menunggu divalidasi dan 2002 permohonan ditolak oleh DKI.

Salah satu alasan tidak disetujui karena kegiatan perjalanan warga tidak termasuk dalam penugasan atau bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang di Stasiun Gambir Wajib Tunjukkan SIKM

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang penugasanya mendesak.

"Laporan lainya ialah 654 permohonan baru diajukan per Jumat (22/5) sore, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan tersebut," pungkas Benni.

Bagi warga yang mengurus SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan seperti surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya dan berkas lain seperti surat pernyataan sehat bermaterai.

Ada surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek atau bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dan bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya