Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dukung Dishub Larang Mudik Lokal, DPRD: Warga Juga Harus Patuh

Putri Anisa Yuliani
15/5/2020 16:00
Dukung Dishub Larang Mudik Lokal, DPRD: Warga Juga Harus Patuh
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat(Antara/Sigid Kurniawan)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung penuh langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melarang mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Mudik lokal atau mudik dari Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya sama halnya dengan mudik ke luar Jabodetabek dilarang oleh Dishub DKI untuk mencegah penularan covid-19.

Politikus PKS itu pun meminta warga untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berdiam diri di rumah bila tidak ada urusan yang mendesak.

"Saya kira upaya pencegahan covid-19 merupakan tanggung jawab kita semua. Selain Dishub harus mengontrol, masyarakat juga harus disiplin untuk tetap di rumah," kata Abdul Aziz, Jumat (15/5).

Baca juga: DKI Ogah Saring Penumpang KRL Bodetabek

Abdul Aziz menegaskan jika masyarakat tidak patuh akan selalu ada celah yang akan dicari-cari untuk melanggar aturan. Pelarangan mudik ditegaskannya adalah untuk kebaikan bersama agar kasus covid-19 tidak terus bertambah.

"Kalau kita hanya mengandalkan Dishub tidak akan efektif karena personel dan anggaran sangat terbatas. Jadi, saya mengimbau untuk masyarakat DKI Jakarta tidak ada keperluan mendesak untuk tetap di rumah saja," tegasnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melarang warga untuk mudik lokal. Warga yang diperbolehkan melintas perbatasan adalah warga dengan kondisi tertentu dan memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional No. 4 tahun 2020.

Warga yang diperbolehkan melintas perbatasan ialah warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan, warga yang menjalankan tugas dari instansi negara/daerah, petugas maupun pejabat yang berkepentingan terhadap penanganan covid-19, warga yang memiliki kerabat atau keluarga yang sakit atau meninggal dunia, serta warga yang memerlukan pengobatan rujukan.(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya